Hukum  

Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Menjatuhkan Vonis Hukuman Penjara Selama 20 Tahun

Dalam kasus pemerkosaan anak yang mengejutkan masyarakat, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa AM, dengan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 81 ayat 3 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Selain hukuman penjara, vonis ini mencakup kebiri kimia, yang bertujuan sebagai upaya untuk mengendalikan perilaku pelaku di masa mendatang. Artikel ini akan mengulas teori-teori pemidanaan yang menjadi dasar keputusan ini dan bagaimana kebiri kimia dihubungkan dengan tujuan penjatuhan hukuman.

Baca juga: Pada Sebuah Counter Handphone di Daerah Ujung Berung Bandung Diketahui Telah Hilang Sebuah Handphone


Soal Lengkap

Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada AM, terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun.

“Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin, seperti dilansir Antara.

AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Teori pemidanaan dibagi kedalam tiga jenis, yaitu Teori Absolut, Teori Relatif dan Teori Gabungan.

Uraikanlah teori tersebut kemudian katakanlah dengan konteks tujuan dari pidana kebiri kimia terhadap pelaku!

Jawaban:

Teori-teori Pemidanaan

Secara umum, teori pemidanaan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Teori Absolut, Teori Relatif, dan Teori Gabungan. Ketiga teori ini memberikan pendekatan yang berbeda dalam menentukan hukuman bagi pelaku tindak pidana.

BACA JUGA :  Pada Sebuah Counter Handphone di Daerah Ujung Berung Bandung Diketahui Telah Hilang Sebuah Handphone

1. Teori Absolut

Teori Absolut atau Retributif menekankan bahwa hukuman harus diberikan sebagai bentuk balasan atas perbuatan jahat yang dilakukan. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah penegakan keadilan dan penebusan dosa, tanpa mempertimbangkan aspek rehabilitasi atau kondisi pelaku. Dalam konteks kasus AM, hukuman penjara selama 20 tahun menunjukkan penerapan teori ini karena fokusnya adalah pada penghukuman yang tegas dan adil, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa.

2. Teori Relatif

Sebaliknya, Teori Relatif atau Utilitarian berfokus pada dampak dan manfaat hukuman terhadap pelaku dan masyarakat. Pendekatan ini mempertimbangkan kondisi pelaku, situasi sosial, serta tujuan rehabilitasi dan resosialisasi. Pada umumnya, teori ini diterapkan dalam kasus-kasus yang memungkinkan pelaku untuk kembali berfungsi dalam masyarakat setelah menjalani masa hukumannya. Namun, pada kasus pemerkosaan anak, penerapan Teori Relatif dianggap kurang tepat karena risiko berulangnya kejahatan dan kebutuhan akan perlindungan bagi korban serta masyarakat.

3. Teori Gabungan

Teori Gabungan mengintegrasikan elemen dari Teori Absolut dan Teori Relatif, dengan tujuan untuk mencapai efek jera, perlindungan masyarakat, dan rehabilitasi pelaku. Dalam kasus AM, penerapan hukuman penjara 20 tahun adalah upaya untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum, sementara kebiri kimia berfungsi sebagai langkah preventif untuk mengurangi dorongan seksual pelaku dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.

Baca juga: Apabila Anda Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum dari PT Angin Ribut Entertainment

Tujuan Penerapan Kebiri Kimia

Kebiri kimia adalah tindakan medis yang menggunakan obat-obatan untuk menurunkan dorongan seksual pelaku. Hukuman ini bertujuan untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan seksual di masa depan, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat. Dari perspektif Teori Gabungan, kebiri kimia tidak hanya dipandang sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya rehabilitasi perilaku dengan menekan potensi pengulangan tindak pidana serupa.

BACA JUGA :  Contoh Makalah: Peran Birokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah

Pendekatan ini juga berhubungan dengan Teori Relatif, karena kebiri kimia memperhatikan kondisi psikologis dan biologis pelaku sebagai faktor penyebab tindakan kriminalnya. Dengan demikian, hukuman kebiri kimia dapat dianggap sebagai bentuk pengendalian dan rehabilitasi yang lebih spesifik untuk kejahatan seksual berat.

Kesimpulan

Dalam kasus pemerkosaan anak kandung di Banjarmasin, vonis penjara selama 20 tahun mencerminkan penerapan Teori Absolut yang menekankan pada penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi. Sementara itu, hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun adalah contoh penerapan Teori Gabungan, yang mengombinasikan aspek penegakan hukum, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Teori-teori Pemidanaan dalam Hukum Pidana

Melalui penjelasan di atas, FOKUS berharap artikel ini dapat membantu pengajar, orang tua, dan para pelajar memahami konsep dasar teori pemidanaan dan bagaimana penerapan kebiri kimia berfungsi sebagai upaya untuk melindungi masyarakat. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Adalah Organisasi yang Dibentuk dari dan Oleh Pekerja atau Buruh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *