Kunci Jawaban Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Ilmu Hukum ADBI4336 Hukum Ketenagakerjaan Mahasiswa Universitas Terbuka
Daftar Isi:
Halo teman-teman mahasiswa! Sudah siap menghadapi Ujian Akhir Semester? Bagi kalian yang sedang mempersiapkan diri untuk Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Ilmu Hukum ADBI4336 Hukum Ketenagakerjaan, artikel ini hadir sebagai panduan lengkap untuk membantu kalian memahami materi dengan lebih baik. Kami tahu betapa pentingnya menemukan kunci jawaban yang tepat dan bisa diandalkan, khususnya untuk mahasiswa Universitas Terbuka yang tengah mengejar prestasi akademik.
Di sini, kami telah menyusun kunci jawaban UAS Mata Kuliah Ilmu Hukum ADBI4336 secara rinci dan mendetail. Artikel ini tidak hanya memberikan jawaban yang benar, tetapi juga penjelasan yang jelas untuk setiap soal. Jadi, bagi kalian yang mencari kunci jawaban UAS Ilmu Hukum, terutama di bidang Hukum Ketenagakerjaan, artikel ini adalah sumber belajar yang sangat berguna.
Mari kita bersama-sama mempelajari setiap soal dengan seksama, agar kalian dapat memahami konsep-konsep penting dalam hukum ketenagakerjaan. Dengan begitu, kalian bisa menghadapi ujian dengan lebih percaya diri dan mendapatkan hasil yang memuaskan. Selamat belajar dan semoga sukses dalam Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Ilmu Hukum ADBI4336 di Universitas Terbuka!
Apa itu Hukum Ketenagakerjaan?
Sebelum kita masuk ke soal dan kunci jawabannya, mari kita bahas sedikit tentang hukum ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan buruh serta mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Di Indonesia, hukum ketenagakerjaan diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Undang-undang ini mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja.
Nah, sekarang mari kita lihat soal-soal dan kunci jawabannya. Artikel ini akan memberikan penjelasan rinci untuk setiap soal, sehingga kalian bisa memahami konteks dan alasan di balik jawaban yang diberikan.
Soal dan Kunci Jawaban
1. Outsourcing Berdasarkan Pasal
Pertanyaan: Outsourcing merupakan pemborongan pekerjaan yang berdasar pada….
a. pasal 1330 KUH Perdata
b. pasal 1338 KUH Perdata
c. pasal 1437 KUH Perdata
d. pasal 1601 b KUH Perdata
Jawaban: d
Penjelasan: Outsourcing adalah mekanisme di mana suatu perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada pihak ketiga. Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata, outsourcing diatur sebagai bentuk perjanjian pemborongan pekerjaan di mana pihak pertama menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak kedua untuk diselesaikan. Ini adalah dasar hukum yang relevan untuk memahami konsep outsourcing dalam konteks hukum perdata di Indonesia.
2. Orang di Bawah Pengampuan
Pertanyaan: Yang dimaksud dengan orang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah….
a. orang yang dipandang keadaan jiwanya atau akal pikirannya belum mampu memberikan pertanggungan jawab atas perikatan yang dibuatnya secara hukum
b. orang dewasa dipandang dari segi usia namun keadaan orang tersebut memiliki sejumlah kekurangan atau kelemahan yaitu tidak mampu mengambil keputusan yang benar
c. seorang perempuan yang bersuami bila akan mengadakan perjanjian memerlukan izin tertulis dari suami
d. orang dewasa yang menunjuk wakil untuk melakukan perjanjian
Jawaban: b
Penjelasan: Orang yang ditaruh di bawah pengampuan adalah mereka yang dianggap tidak mampu secara hukum untuk melakukan perikatan sendiri karena kondisi jiwa atau akalnya. Pilihan b menjelaskan situasi di mana orang dewasa tersebut memiliki kekurangan atau kelemahan yang membuatnya tidak mampu mengambil keputusan yang benar, sehingga perlu berada di bawah pengampuan.
Baca juga: Simak Kunci Jawaban UAS Perencanaan Kota ADPU4433 Universitas Terbuka di Sini
3. Definisi Pengusaha Menurut UU No. 13 Tahun 2003
Pertanyaan: Menurut UU No 13 Tahun 2003 yang dimaksud pengusaha adalah kecuali orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang ….
a. menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
b. berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya
c. berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di Indonesia
d. ditunjuk Ikatan Pengusaha Indonesia untuk memimpin sebuah perusahaan
Jawaban: d
Penjelasan: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan. Jawaban d tidak termasuk dalam definisi tersebut, karena pengusaha tidak ditentukan oleh penunjukan dari Ikatan Pengusaha Indonesia melainkan dari peran mereka dalam menjalankan perusahaan.