Hukum  

Siapa yang Mengatur dan Mengawasi Perdagangan E-Commerce Tersebut? Inilah Pembahasannya

fokus edukasi
Pendidikan

Diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? Siapa yang mengatur dan mengawasi perdagangan e-commerce tersebut? Pertanyaan-pertanyaan ini sering kali mengemuka di tengah maraknya perdagangan elektronik (e-commerce) yang semakin merajalela. Dalam era di mana transaksi online telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, penting untuk memahami bagaimana regulasi dan pengawasan terhadap e-commerce diatur untuk melindungi konsumen.

Kita semua tahu bahwa e-commerce telah mengubah cara kita berbelanja, bertransaksi, bahkan berinteraksi dengan produk dan layanan. Namun, di balik kenyamanan dan kemudahan yang ditawarkan oleh e-commerce, ada tantangan besar terkait perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap praktik bisnis yang tidak etis.

Baca juga: Uraikan Pendapat Anda Mengenai Peran Media Massa Bagi Keberlangsungan Demokrasi di Indonesia Saat Ini!

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam mengenai ketentuan perlindungan hukum bagi konsumen dalam e-commerce, sekaligus mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan perdagangan e-commerce tersebut. Dengan memahami hal ini, diharapkan kita semua dapat menjalankan aktivitas e-commerce dengan lebih bijak dan merasa lebih aman. Mari kita mulai!

Soal Lengkap

Perdagangan elektronik atau online (e-commerce) seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lainnya memiliki perbedaan dari sisi hukum perlindungan konsumen dibandingkan perdagangan konvensional atau offline karena karakter transaksi e-commerce yang dapat berlangsung tanpa tatap muka antara konsumen dan penjual.

Perdagangan e-commerce telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam konteks perlindungan hukum, Pasal 18, Pasal 26 dan 27 PP dimaksud mengatur tentang materi perlindungan konsumen e-commerce.

BACA JUGA :  Apabila Anda Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum dari PT Angin Ribut Entertainment

Diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? Siapa yang mengatur dan mengawasi perdagangan e-commerce tersebut?

Contoh Jawaban:

Hari ini kita akan membahas sebuah pertanyaan yang sering muncul di benak banyak orang: “Siapa yang mengatur dan mengawasi perdagangan e-commerce?” Pertanyaan ini sangat penting, terutama dengan semakin berkembangnya e-commerce di Indonesia dan di seluruh dunia. Yuk, kita bahas secara mendalam agar teman-teman semua lebih paham!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *