Mengupas Hubungan Antara Sejarah Hukum, Ius Constituendum, dan Ius Constitutum: Tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum Universitas Terbuka
Daftar Isi:
Dalam dunia hukum, memahami hubungan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius constituendum), dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum) adalah kunci untuk memahami evolusi hukum dalam suatu masyarakat. Artikel ini akan membahas keterkaitan ketiga konsep ini secara mendalam, yang juga merupakan materi penting dalam tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum di Universitas Terbuka.
Memahami Tiga Pilar Utama Hukum
Sejarah Hukum: Fondasi Masa Lalu
Sejarah hukum merujuk pada aturan dan hukum yang berlaku pada masa lampau. Memahami sejarah hukum memberikan wawasan tentang bagaimana sistem hukum saat ini berkembang. Ini mencakup studi tentang kodifikasi hukum masa lalu, penerapan aturan kuno, dan bagaimana hukum tersebut mempengaruhi masyarakat pada zamannya.
Ius Constituendum: Harapan Masa Depan
Ius constituendum adalah konsep hukum yang mengacu pada aturan yang diharapkan akan berlaku di masa depan. Ini sering kali mencakup rancangan undang-undang atau reformasi hukum yang sedang dalam proses legislasi. Ius constituendum berperan penting dalam merencanakan dan merancang kerangka hukum yang lebih baik untuk masyarakat.
Ius Constitutum: Hukum Positif Saat Ini
Ius constitutum merupakan hukum yang berlaku saat ini. Ini mencakup semua aturan dan undang-undang yang diakui dan diterapkan oleh masyarakat dan pemerintah pada saat ini. Ius constitutum adalah hasil dari perkembangan sejarah hukum dan penyesuaian terhadap perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi.
Hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum) menjelaskan hukum atau aturan yang pernah berlaku di masa lalu atau masa lampau.
Sementara hukum yang akan datan (ius contituendum) merupakan hukum yang diharapkan masih akan berlaku di masa yang akan datang.
Sementara itu, ius constitutum merupakan hukum yang berlaku sekarang dan atau disaat tertentu, oleh masyarakat tertentu dan dalam wilayah tertentu.
Lalu, apa kaitan antara ketiganya? Berikut ini ulasan yang juga bisa menjadi referensi jawaban tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum Universitas Terbuka.
Soal
Bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum)?
Jawaban
Keterkaitan Antara Ketiga Konsep Hukum
Transformasi dari Ius Constituendum Menjadi Ius Constitutum
Perbedaan utama antara ius constitutum dan ius constituendum terletak pada faktor waktu—masa kini dan masa mendatang. Sebuah hukum yang saat ini berlaku (ius constitutum) pada suatu masa dahulu adalah hukum yang diharapkan akan berlaku (ius constituendum).