Dikutip dari Modul Universitas Terbuka berikut ini adalah jawaban soal selengkapnya. Ayo kita pelajari bersama.
Daftar Isi:
Soal Lengkap
Pada sebuah counter handphone di daerah Ujung Berung Bandung diketahui telah hilang sebuah handphone.
Pemilik toko yang menyadari kejadian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi yang menangani kasus tersebut meminta agar pemilik toko untuk membuka kamera pengawas CCTV yang ada pada toko.
Pada rekaman terlihat salah satu pengunjung toko tersebut yang mengambil handphone tersebut.
Polisi pun bergerak cepat untuk menangkap pengunjung toko yang mengambil handphone tersebut.
Kasus di atas merupakan sebuah peristiwa pidana, yang di dalamnya terdapat aspek hukum pidana materil maupun pidana formil. Pasal berapakah perbuatan pelaku tersebut?
Pada artikel ini, FOKUS akan membahas kasus pencurian yang terjadi di sebuah counter handphone di daerah Ujung Berung, Bandung. Kasus ini menarik karena melibatkan aspek hukum pidana materil dan formil yang penting untuk dipahami. Artikel ini akan memberikan penjelasan terperinci mengenai aspek hukum pidana berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Pasal 362 KUHP.
Kasus Pencurian Handphone di Counter di Ujung Berung, Bandung
Seorang pemilik counter handphone di Ujung Berung, Bandung, mengalami kehilangan handphone. Setelah menyadari hal tersebut, pemilik counter segera melaporkannya kepada Polsek setempat. Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian meminta pemilik untuk memeriksa rekaman kamera pengawas CCTV.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat bahwa salah satu pengunjung toko mengambil handphone tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang terlihat dalam rekaman.
Analisis Hukum Pidana: Materil dan Formil
Hukum Pidana Materil: Pasal 362 KUHP
FOKUS akan membahas perbuatan pelaku berdasarkan aspek hukum pidana materil. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pasal ini berbunyi:
“Barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Dalam kasus ini, tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur pencurian dalam Pasal 362 KUHP, yang mencakup:
- Mengambil barang: Pelaku terlihat di rekaman CCTV sedang mengambil handphone.
- Barang milik orang lain: Handphone tersebut adalah milik counter handphone di Ujung Berung.
- Maksud untuk memiliki: Tindakan pelaku menunjukkan adanya niat untuk memiliki barang tersebut tanpa izin.
- Melawan hukum: Pengambilan dilakukan tanpa hak yang sah.
Oleh karena itu, tindakan pelaku dapat dikenakan Pasal 362 KUHP, karena semua unsur pencurian terpenuhi.
Hukum Pidana Formil: Proses Hukum Sesuai KUHAP
Selain aspek materil, penting juga untuk memahami aspek hukum pidana formil. Hukum pidana formil mengacu pada prosedur yang harus ditempuh dalam menangani tindak pidana. Dalam kasus ini, langkah-langkah proses formil meliputi:
- Pelaporan ke pihak kepolisian: Pemilik counter handphone melaporkan kejadian kehilangan kepada Polsek setempat. Ini merupakan langkah awal untuk memulai proses hukum.
- Pemeriksaan dan penyelidikan: Polisi melakukan penyelidikan dengan meminta pemilik membuka rekaman kamera pengawas CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
- Identifikasi pelaku: Setelah melihat rekaman, polisi berhasil mengenali pelaku yang mengambil handphone tersebut.
- Penangkapan: Setelah identifikasi, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Keterkaitan Hukum Pidana Materil dan Formil
Kasus pencurian handphone di Ujung Berung ini merupakan contoh bagaimana aspek hukum pidana materil dan formil saling terkait. Hukum pidana materil memberikan dasar hukum untuk mengkategorikan perbuatan pelaku sebagai tindak pidana pencurian, sedangkan hukum pidana formil menetapkan prosedur yang harus diikuti dalam menangani kasus ini, termasuk pelaporan, penyelidikan, identifikasi, dan penangkapan.
Kesimpulan
Kasus pencurian handphone di counter di Ujung Berung, Bandung, mengandung dua aspek penting dalam hukum pidana: pidana materil dan formil. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, pelaku pencurian dapat dikenai sanksi karena tindakannya memenuhi semua unsur pencurian. Proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, mulai dari pelaporan hingga penangkapan pelaku.
Melalui pembahasan ini, FOKUS berharap para pengajar, guru, maupun orang tua siswa dapat lebih memahami dua aspek penting dalam hukum pidana, yaitu materil dan formil, serta bagaimana kasus pencurian ditangani secara prosedural di lapangan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagai referensi edukasi.