Hukum  

Ditemukan Sesosok Jenazah, yang Berdasarkan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Nampak Pelaku Pembunuhan Tersebut

Ditemukan sesosok jenazah, yang berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) nampak pelaku pembunuhan tersebut.

Daftar Isi:

Pertanyaan

Mengapa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian, mengingat bahwa alat bukti dalam hukum acara pidana telah ditentukan secara limitatif pada Pasal 184 KUHAP. Jelaskan pendapat Anda.


Jawaban Lengkap tentang Alasan Rekaman CCTV sebagai Alat Bukti di Persidangan

Saat ini, rekaman CCTV sering kali digunakan sebagai salah satu bentuk alat bukti elektronik di pengadilan. Meskipun dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) jenis-jenis alat bukti telah ditentukan secara limitatif (terbatas), namun teknologi modern memungkinkan informasi digital seperti rekaman CCTV untuk memenuhi kriteria alat bukti yang sah di persidangan.

Berikut adalah alasan mengapa rekaman CCTV dapat dijadikan alat bukti di pengadilan dan memiliki kekuatan pembuktian.

1. Perkembangan Hukum dan Teknologi

Perkembangan teknologi informasi mendorong adanya perluasan pengertian alat bukti dalam hukum pidana. Rekaman CCTV termasuk dalam informasi elektronik yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • Pasal 1 angka 1 dan 4 UU ITE menyatakan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
  • Dengan kata lain, rekaman CCTV sebagai bentuk informasi elektronik memenuhi konsep alat bukti dalam konteks hukum pidana di Indonesia.

2. Keabsahan Alat Bukti Elektronik

UU ITE lebih lanjut menetapkan keabsahan alat bukti elektronik. Menurut Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 UU ITE, informasi atau dokumen elektronik, termasuk rekaman CCTV, dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

  • Rekaman CCTV juga dapat dipakai dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, memperkuat posisinya sebagai alat bukti.
BACA JUGA :  Dari Ketiga Tipe Kasus di Atas: Jelaskan Pertimbangan Hukumnya dan Peristiwa yang Mana Saja yang Dapat dan/atau Tidak Dapat Diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

3. Syarat Formil dan Materil

Untuk dapat digunakan sebagai alat bukti, informasi dan dokumen elektronik harus memenuhi syarat formil dan materil.

  • Pasal 5 ayat (4) UU ITE menegaskan bahwa dokumen elektronik yang tidak diharuskan berbentuk tertulis dapat dijadikan alat bukti.
  • Selain itu, Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE menjelaskan bahwa informasi elektronik harus memenuhi kriteria keotentikan, keutuhan, dan ketersediaan. Dalam hal ini, digital forensik sering kali diperlukan untuk memastikan rekaman CCTV memenuhi syarat tersebut.

Baca juga: Pada Sebuah Counter Handphone di Daerah Ujung Berung Bandung Diketahui Telah Hilang Sebuah Handphone

4. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

Menurut asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali, peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum. Karena UU ITE merupakan aturan khusus mengenai alat bukti elektronik, maka ketentuan ini mengesampingkan aturan umum dalam KUHAP.

  • UU ITE mengatur penggunaan alat bukti elektronik secara spesifik, termasuk CCTV, sehingga lebih kuat dibandingkan KUHAP yang tidak mengatur detail alat bukti elektronik.

5. Pengakuan oleh Mahkamah Konstitusi

Penggunaan rekaman CCTV sebagai alat bukti juga didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui legalitas alat bukti elektronik dalam sistem hukum di Indonesia.

  • Putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat legalitas alat bukti elektronik dan mendukung penggunaannya dalam penegakan hukum. Dengan begitu, CCTV sebagai alat bukti sah memiliki kekuatan hukum.

Kesimpulan

FOKUS telah membahas mengapa rekaman CCTV memiliki kekuatan pembuktian di persidangan. Rekaman CCTV memenuhi berbagai syarat keabsahan alat bukti sesuai UU ITE dan mendapat pengakuan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Dukungan ini memberikan kelebihan pada CCTV dalam hal keotentikan, keutuhan, dan ketersediaan sebagai alat bukti.

BACA JUGA :  Memahami Teori Zona Konsentrasi Burgess dalam Konteks Kejahatan Masyarakat

Penggunaan rekaman CCTV sebagai alat bukti kini semakin diterima karena perkembangan hukum yang mengikuti kebutuhan zaman, serta pengakuan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya alat bukti elektronik dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *