Hai teman-teman pelajar dan bapak/ibu pengajar! Kali ini, kita akan membahas kunci jawaban dari soal UAS THE mengenai syarat kualitas arsip yang baik sehingga dapat menjadi alat bukti yang diandalkan. Artikel ini ditujukan untuk membantu kalian memahami dengan lebih jelas dan mendalam. Yuk, kita mulai!
Daftar Isi:
Baca juga: Referensi Jawaban UAS THE Universitas Terbuka: Sertifikat Tanah Elektronik oleh Kementerian ATR/BPN
Nah langsung saja yuk kita simak ini dia jawaban dari pertanyaan jelaskan syarat kualitas arsip yang baik sehingga dapat menjadi alat bukti yang diandalkan.
Pembahasan Umum tentang Kualitas Arsip
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengeluarkan aturan penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik.
Alasan diluncurkannya sertifikat elektronik, untuk mempermudah pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum.
Sekaligus untuk mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
Kenapa Kualitas Arsip Penting?
Arsip yang baik dapat digunakan untuk:
- Mendukung kegiatan bisnis dan administrasi.
- Menyediakan bukti untuk keperluan hukum dan akuntabilitas.
- Mengurangi konflik dan sengketa terkait informasi yang disimpan.
Pertanyaan:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional telah menginisiasi program arsip elektronik khususnya untuk sertifikat tanah.
Baik arsip elektronik maupun arsip kertas, kualitas arsip menjadi sangat penting untuk dapat menjadi alat bukti yang dapat diandalkan.
Jelaskan syarat kualitas arsip yang baik sehingga dapat menjadi alat bukti yang diandalkan!
Jawaban:
Sekarang, mari kita lihat lebih detail tentang syarat-syarat kualitas arsip yang baik.
Syarat Kualitas Arsip yang Baik
1. Keaslian (Authenticity)
- Kertas: Arsip kertas harus menunjukkan tanda-tanda keaslian, seperti tanda tangan asli, cap resmi, dan tidak ada tanda-tanda pemalsuan atau manipulasi.
- Elektronik: Arsip elektronik harus dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang sah dan menggunakan teknologi seperti hash code dan QR code untuk memastikan bahwa dokumen tersebut asli dan tidak diubah sejak dibuat.
2. Keutuhan (Integrity)
- Kertas: Arsip harus bebas dari kerusakan fisik yang signifikan seperti sobekan, noda, atau tulisan yang pudar. Setiap halaman harus utuh dan tidak ada halaman yang hilang.
- Elektronik: Arsip elektronik harus dijamin keutuhannya melalui penggunaan teknologi enkripsi dan metode pengamanan lainnya untuk mencegah perubahan atau kerusakan data.
3. Keamanan (Security)
- Kertas: Arsip harus disimpan di tempat yang aman, terlindung dari bahaya fisik seperti kebakaran, banjir, atau pencurian. Arsip harus dijaga dari akses yang tidak sah.
- Elektronik: Arsip elektronik harus dilindungi dengan sistem keamanan siber yang kuat, termasuk enkripsi, firewall, dan kontrol akses yang ketat untuk mencegah akses tidak sah dan kehilangan data.
4. Aksesibilitas (Accessibility)
- Kertas: Arsip harus disusun dan disimpan dengan cara yang memungkinkan akses yang mudah dan cepat saat diperlukan, tanpa mengorbankan keamanan.
- Elektronik: Arsip elektronik harus dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh pihak yang berwenang, menggunakan sistem manajemen arsip yang efisien dan user-friendly.
5. Relevansi (Relevance)
- Kertas: Arsip harus berisi informasi yang relevan dan tepat untuk keperluan hukum, termasuk detail yang lengkap dan akurat mengenai subjek yang bersangkutan.
- Elektronik: Arsip elektronik harus mencakup informasi yang sama dan disimpan dalam format yang dapat dibaca dan dipahami dengan mudah, serta diakui oleh sistem hukum yang berlaku.
6. Keterbacaan (Readability)
- Kertas: Teks dan gambar pada arsip kertas harus jelas dan mudah dibaca. Dokumen harus bebas dari noda atau kerusakan yang menghalangi pembacaan.
- Elektronik: Arsip elektronik harus disimpan dalam format yang dapat diakses oleh perangkat lunak yang umum digunakan, dan tampilannya harus tetap konsisten dan mudah dibaca di berbagai platform.
7. Terdokumentasi dengan Baik (Well-documented)
- Kertas: Arsip harus memiliki metadata yang lengkap, termasuk informasi tentang asal usul, tanggal pembuatan, dan sejarah perubahan.
- Elektronik: Arsip elektronik harus memiliki metadata digital yang mencakup informasi yang sama, serta log audit yang mencatat setiap akses dan perubahan yang dilakukan pada dokumen tersebut.
8. Legalitas (Legality)
- Kertas: Arsip harus memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku, termasuk tanda tangan, stempel, dan persetujuan resmi.
- Elektronik: Arsip elektronik harus mematuhi peraturan hukum dan standar yang berlaku untuk dokumen digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik yang sah dan metode pengesahan lainnya yang diakui oleh hukum.
Dengan memenuhi syarat-syarat kualitas di atas, baik arsip kertas maupun elektronik dapat diandalkan sebagai alat bukti yang sah dan kredibel dalam proses hukum dan administrasi.
Kesimpulan
Itulah tadi ulasan lengkap mengenai syarat kualitas arsip yang baik sehingga dapat menjadi alat bukti yang diandalkan. Dengan memahami syarat-syarat ini, kita bisa memastikan bahwa arsip yang kita miliki, baik kertas maupun elektronik, dapat berfungsi maksimal dalam mendukung berbagai kebutuhan administrasi dan hukum.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu kalian dalam memahami materi ini dengan lebih baik. Terus semangat belajar dan jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut jika ada hal yang kurang jelas. Selamat belajar!