- Memiliki masa kepesertaan paling sedikit 12 bulan
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
- Belum memiliki rumah
- Menggunakannya untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Golongan Peserta
Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri:
Daftar Isi
- Pekerja: Mereka yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pekerja Mandiri: Mereka yang bekerja tetapi tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Pendaftaran Peserta
Semua jenis pekerja, termasuk calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, dan pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai peserta Tapera. Pada tahap awal, target pesertanya adalah PNS, TNI, dan Polri, diikuti oleh ASN, BUMN, dan BUMD.
Manfaat Tapera
Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digunakan untuk pembiayaan perumahan peserta, meliputi:
- Kepemilikan rumah pertama
- Pembangunan rumah pertama
- Perbaikan rumah pertama
Sebelum memanfaatkan dana ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti hanya dapat digunakan untuk rumah pertama dan diberikan satu kali saja. Jenis rumah yang dapat dibiayai mencakup rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Jenis Dana Simpanan Peserta
Dana simpanan peserta Tapera terbagi dalam:
- Dana Pemupukan: Investasi melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
- Dana Pemanfaatan: Digunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari pembiayaan perumahan komersial.
- Dana Cadangan: Digunakan untuk membayar simpanan peserta yang telah berakhir kepesertaannya.
Mekanisme Pembayaran Tapera
Mekanisme pembayaran Tapera berbasis pada persentase tertentu dari gaji atau penghasilan peserta, sebesar 3%. Peserta pekerja membayar 2,5%, dan 0,5% ditanggung pemberi kerja. Peserta pekerja mandiri membayar seluruhnya. Pembayaran dilakukan ke rekening dana Tapera di bank kustodian melalui bank penampung atau mekanisme pembayaran lain yang ditunjuk oleh bank kustodian.
Pengelolaan Dana
BP Tapera (Badan Pengelola Tapera) bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan dana Tapera, menggantikan Bapertarum yang sebelumnya hanya ditujukan bagi PNS.
FAQ Seputar Tapera: 10 Pertanyaan Umum Dijawab
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program pemerintah yang bertujuan membantu para pekerja di Indonesia memiliki hunian yang layak melalui skema simpanan dan pembiayaan perumahan jangka panjang.
Siapa yang Wajib Menjadi Peserta Tapera?
Kepesertaan Tapera wajib bagi pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja didefinisikan sebagai orang yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, sedangkan pekerja mandiri adalah mereka yang bekerja tetapi tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Apa Manfaat Menjadi Peserta Tapera?
Peserta Tapera berhak mendapatkan berbagai manfaat, seperti:
- Membantu Pembiayaan Rumah: Dana Tapera dapat digunakan untuk pembelian rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau renovasi rumah pertama.
- Suku Bunga Rendah: Pembiayaan perumahan melalui Tapera menggunakan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan pembiayaan perumahan komersial.
- Pengembalian Dana dan Hasil Pemupukan: Peserta yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan pengembalian dana Tapera beserta hasil pemupukannya.
Bagaimana Mekanisme Pembayaran Tapera?
Iuran Tapera dibayarkan secara berkala dengan besaran 3% dari gaji atau penghasilan peserta. Iuran tersebut dibagi menjadi:
- 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja (untuk peserta pekerja)
- 2,5% ditanggung oleh pekerja (untuk peserta pekerja)
- 3% ditanggung sendiri (untuk peserta pekerja mandiri)
Pembayaran iuran dilakukan melalui bank kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Kapan Tapera Mulai Berlaku?
Tapera resmi diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2025. Namun, pendaftaran peserta Tapera sudah dibuka sejak 25 Juli 2022.
Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Saya Termasuk Peserta Tapera?
Anda dapat mengecek status kepesertaan Tapera melalui situs web resmi BP Tapera atau melalui aplikasi mobile Tapera.
Apakah Saya Bisa Mencairkan Dana Tapera Sebelum Waktunya?
Pencairan dana Tapera hanya dapat dilakukan setelah peserta memenuhi syarat tertentu, seperti pensiun, mencapai usia 58 tahun, atau meninggal dunia.
Bagaimana Jika Saya Tidak Membayar Iuran Tapera?
Jika Anda tidak membayar iuran Tapera, status kepesertaan Anda akan menjadi nonaktif dan Anda tidak akan dapat memanfaatkan manfaat Tapera.
Di Mana Saya Bisa Mendapatkan Informasi Lebih Lanjut Tentang Tapera?
Anda dapat mengunjungi situs web resmi BP Tapera atau menghubungi call center Tapera di 1500-287.
Apa Saja Jenis Dana Simpanan Tapera?
Dana simpanan Tapera terbagi menjadi tiga jenis:
- Dana Pemupukan: Dana ini diinvestasikan melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) untuk meningkatkan nilai dana Tapera.
- Dana Pemanfaatan: Dana ini digunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan suku bunga yang lebih rendah dari pembiayaan perumahan komersial.
- Dana Cadangan: Dana ini digunakan untuk membayar simpanan peserta yang telah berakhir kepesertaannya.
Apakah Tapera Aman?
Ya, Tapera dikelola oleh BP Tapera, badan pemerintah yang dibentuk khusus untuk mengelola dana Tapera. Dana Tapera juga diinvestasikan melalui mekanisme yang aman dan terjamin.
Kesimpulan
Tapera adalah solusi inovatif yang dihadirkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat, terutama pekerja dan pekerja mandiri, memiliki hunian yang layak. Melalui program Tabungan Perumahan Rakyat ini, peserta dapat menikmati berbagai manfaat seperti pembiayaan rumah dengan suku bunga rendah, serta pengembalian dana beserta hasil pemupukannya.
Kepesertaan dalam Tapera melibatkan potongan gaji yang diatur secara berkala dan dikelola oleh BP Tapera, memastikan dana tersebut aman dan terjamin. Dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 dan diperbarui dengan PP Nomor 21 Tahun 2024, program ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang bagi kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, Tapera menawarkan kesempatan besar untuk memiliki rumah pertama, membangun, atau merenovasi rumah dengan lebih mudah dan terjangkau. Dengan memahami mekanisme dan manfaat yang ditawarkan, para pekerja dan pekerja mandiri dapat memanfaatkan program ini untuk mencapai impian memiliki hunian yang layak.