FOKUS JAKARTA — Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan tengah menyelidiki dugaan beras oplosan yang memicu keresahan publik di berbagai daerah. Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan sedikitnya 212 perusahaan beras yang diduga melakukan praktik kecurangan kualitas dan takaran kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti. Sejauh ini, data 10 perusahaan terbesar telah diungkap dan dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk klarifikasi.
Daftar Isi
212 Perusahaan Dilaporkan, 10 Terbesar Sudah Dipanggil
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyatakan kementeriannya telah menyerahkan daftar perusahaan yang terindikasi mengoplos atau menjual beras tidak sesuai mutu standar. “Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan,” kata Amran kepada wartawan, dikutip Selasa, 22 Juli 2025.
Menurut Amran, laporan lengkap berisi 212 perusahaan telah diteruskan ke aparat penegak hukum untuk pemeriksaan lanjutan. Pemerintah menekankan perlunya kesesuaian mutu dan takaran sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan stabilitas pangan nasional.
Daftar Merek Beras Diduga Terlibat dalam Kasus Beras Oplosan
Berikut 10 kelompok perusahaan beserta sejumlah merek yang sedang ditelusuri Satgas Pangan dan telah dipanggil Bareskrim Polri. Data di bawah memuat merek serta sebaran sampel yang dikumpulkan dari berbagai provinsi.
Wilmar Group
- Sania
- Sovia
- Fortune
- Siip
Sampel: 10 (Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, Yogyakarta)
Food Station
- Alfamidi Setra Pulen
- Beras Premium Setra Ramos
- Beras Pulen Wangi
- Food Station
- Ramos Premium
- Setra Pulen
- Setra Ramos
Sampel: 9 (Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh)
PT Belitang Panen Raya
- Raja Platinum
- Raja Ultima
Sampel: 7 (Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, Jabodetabek)
PT Unifood Candi Indonesia
- Larisst
- Leezaat
Sampel: 6 (Jabodetabek, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat)
PT Buyung Poetra Sembada Tbk
- Topi Koki
Sampel: 4 (Jawa Tengah, Lampung)
PT Bintang Terang Lestari Abadi
- Elephas Maximus
- Slyp Hummer
Sampel: 4 (Sumatera Utara, Aceh)
PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
- Ayana
Sampel: 3 (Yogyakarta, Jabodetabek)
PT Subur Jaya Indotama
- Dua Koki
- Beras Subur Jaya
Sampel: 3 (Lampung)
CV Bumi Jaya Sejati
- Raja Udang
- Kakak Adik
Sampel: 3 (Lampung)
PT Jaya Utama Santikah
- Pandan Wangi BMW Citra
- Kepala Pandan Wangi
- Medium Pandan Wangi
Sampel: 3 (Jabodetabek)
Imbauan Pemerintah: Patuh Mutu dan Takaran Standar
Amran meminta para pelaku usaha segera menghentikan praktik pengoplosan dan menyesuaikan produk dengan regulasi yang berlaku. “Ya, beras oplosan semua kami minta segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Republik ini,” ujarnya. Ia berharap para perusahaan menyadari konsekuensi hukum dan reputasi bila terus menjual beras di luar standar. “Mudah-mudahan semua sudah sadar dan menyesuaikan regulasi yang ada,” imbuhnya.
Apa Selanjutnya?
Satgas Pangan bersama Bareskrim Polri akan melanjutkan pemeriksaan sampel dan audit rantai pasok dari perusahaan-perusahaan yang disebut. Tahap berikut mencakup verifikasi mutu laboratorium, penelusuran asal gabah, serta kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) dan aturan label kemasan pangan.
Potensi Dampak bagi Konsumen dan Pasar
- Risiko kualitas beras tidak seragam (pulen, patah, campuran varietas).
- Ketidaksesuaian kadar air dan derajat sosoh dapat memengaruhi daya simpan.
- Indikasi selisih berat bersih (netto) yang merugikan konsumen.
- Potensi distorsi harga di pasar ritel dan program pangan pemerintah.
Update Status
Hingga Selasa, 22 Juli 2025, proses klarifikasi terhadap 10 perusahaan utama masih berjalan di Bareskrim Polri. Pemerintah menyatakan akan mengumumkan hasil uji laboratorium dan langkah penegakan hukum berikutnya setelah pemeriksaan selesai.