FOKUS PILKADA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin mendekat, dan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS memainkan peran krusial dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bagi Anda yang tertarik untuk berpartisipasi, pendaftaran KPPS masih dibuka hingga 28 September 2024.
Daftar Isi
Dalam artikel ini, Fokus.co.id akan memberikan informasi lengkap seputar masa kerja KPPS di Pilkada 2024 dan besaran honor yang diterima oleh para anggota KPPS. Simak ulasan berikut untuk memahami lebih dalam peran KPPS dalam Pilkada dan ketentuan-ketentuannya.
Apa Itu KPPS dan Apa Perannya?
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kabupaten/kota, yang bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tugas utama KPPS mencakup:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
- Mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara.
- Menyusun berita acara hasil pemungutan suara dan menyerahkannya ke PPS dan saksi peserta pemilu.
Dengan peran penting ini, KPPS menjadi bagian integral dalam Pilkada 2024 yang menentukan masa depan daerah di Indonesia.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS Pilkada 2024 berlangsung selama kurang lebih satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Tahapan pembentukan KPPS juga diatur dalam jadwal yang ketat, dengan pendaftaran dibuka sejak 17 September hingga 28 September 2024. Setelah melalui seleksi administrasi dan pengumuman, anggota KPPS yang terpilih akan resmi dilantik pada 7 November 2024.
Namun, perlu diingat bahwa masa kerja KPPS bisa diperpanjang dalam kondisi khusus seperti pemungutan suara ulang atau pemilu susulan. Jika terjadi kondisi tersebut, KPPS bisa dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara ulang.
Besaran Honor KPPS Pilkada 2024
Selama menjalankan tugasnya, anggota KPPS berhak mendapatkan honor sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rincian honor yang diterima oleh masing-masing anggota KPPS:
- Ketua KPPS: Rp900.000 per orang per bulan.
- Anggota KPPS: Rp850.000 per orang per bulan.
- Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.
Honor ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan tanggung jawab yang diemban oleh para petugas selama masa pemungutan suara berlangsung.
Tugas dan Kewajiban KPPS di Pilkada 2024
Anggota KPPS Pilkada 2024 memiliki berbagai tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan selama masa kerja. Berikut beberapa tugas utama KPPS yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS dan menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu serta pengawas TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta menyusun berita acara hasilnya.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya.
- Menyediakan pelayanan bagi pemilih dengan kebutuhan khusus.
Selain tugas, KPPS juga memiliki wewenang seperti mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan kewenangan lainnya yang diatur oleh KPU. Dalam pelaksanaan tugas, KPPS juga harus mematuhi kewajiban untuk menjaga keutuhan kotak suara setelah penghitungan dan menyerahkan hasil penghitungan kepada PPS.
Syarat Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024
Untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memiliki integritas, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam waktu lima tahun terakhir.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Minimal lulusan SMA/sederajat.
Bagi Anda yang memenuhi syarat, segera lakukan pendaftaran karena pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 akan ditutup pada 28 September 2024. Kesempatan ini menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah.
Kesimpulan
Masa kerja KPPS di Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan, dan bisa diperpanjang dalam kondisi tertentu. Dengan tugas yang penuh tanggung jawab, KPPS menjadi elemen kunci dalam menjaga kelancaran pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, para anggota KPPS berhak mendapatkan honor yang layak selama masa kerja mereka.
Jika Anda tertarik untuk berpartisipasi sebagai bagian dari KPPS Pilkada 2024, pendaftaran masih terbuka hingga 28 September 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari sejarah demokrasi di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi siakba.kpu.go.id atau kunjungi kelurahan setempat.