Finance

Tapera: Manfaat, Mekanisme, dan Tanya Jawab

×

Tapera: Manfaat, Mekanisme, dan Tanya Jawab

Sebarkan artikel ini
Penyebab Lantai yang Sudah Dipel Berbau Amis Telur

Tapera adalah sebuah inovasi dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah. Akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera disebut-sebut sebagai solusi pembiayaan rumah jangka panjang yang diharapkan dapat meringankan beban pekerja dalam memperoleh tempat tinggal yang layak. Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendalam tentang apa itu Tapera, bagaimana mekanisme pembayarannya, siapa saja yang dapat menjadi peserta, serta manfaat yang dapat diperoleh dari program ini.

Pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang kemudian disempurnakan dengan PP Nomor 21 Tahun 2024. Tapera adalah bentuk tabungan yang diakumulasi dari potongan gaji pekerja, baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun mandiri. Artikel ini juga akan menjelaskan sejarah dan dasar hukum Tapera, serta perhitungan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.

Baca juga: Moeldoko Tegaskan Tapera Bukan Iuran, Ini Tabungan Pekerja

Selanjutnya, kita akan membahas siapa saja yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta Tapera. Program ini mencakup pekerja tetap, pekerja mandiri, serta golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Tidak hanya itu, manfaat Tapera yang meliputi kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama juga akan diuraikan secara rinci.

Dengan berbagai poin penting ini, diharapkan pembaca dapat memahami lebih jelas tentang apa itu Tapera, siapa saja yang dapat menjadi pesertanya, dan bagaimana cara memanfaatkan dana Tapera untuk memperoleh tempat tinggal yang layak. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap warga negara dapat memiliki rumah dengan dukungan dari program Tabungan Perumahan Rakyat ini.

BACA JUGA:  Cara Cek NIK KTP untuk Daftar Penerima BLT 2025

Apa Itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja. Pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Kemudian, pada 20 Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, yang menyempurnakan aturan sebelumnya, termasuk perhitungan besaran simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.

Sejarah dan Dasar Hukum Tapera

Tapera sebenarnya sudah digagas sejak 2016 melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam peraturan tersebut, Tapera diartikan sebagai penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukkannya setelah kepesertaan berakhir.

Besaran Iuran Tapera

Iuran Tapera adalah sebesar 3% dari gaji atau penghasilan peserta. Rincian iurannya adalah 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Bagi peserta mandiri, iuran 3% ditanggung oleh diri sendiri.

Siapa Saja Peserta Tapera?

Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *