PPKn  

Bagaimana Argumen yang Dibangun oleh Indonesia dalam Melakukan Klaim terhadap Kepemilikan Blok Ambalat

Bagaimana Argumen yang Dibangun oleh Indonesia dalam Melakukan Klaim terhadap Kepemilikan Blok Ambalat? (Materi PPKn Kelas XI)

FOKUS pada artikel ini akan membahas secara mendalam tentang bagaimana argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam melakukan klaim terhadap kepemilikan Blok Ambalat, sesuai dengan Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka.

Baca juga: Langkah Penyelesaian Sengketa Blok Ambalat: PPKn Kelas XI

Sengketa Blok Ambalat: Latar Belakang

Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia adalah salah satu isu perbatasan yang signifikan dalam hubungan bilateral kedua negara. Blok Ambalat terletak di perairan Laut Sulawesi dan memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama minyak dan gas bumi.

Ketegangan antara Indonesia dan Malaysia terkait wilayah ini mulai meningkat pada awal tahun 2000-an ketika keduanya sama-sama mengklaim kepemilikan wilayah tersebut. Sejak saat itu, Indonesia membangun berbagai argumen yang kuat untuk memperkuat klaim kedaulatannya terhadap Blok Ambalat.

Baca juga: Pembahasan Soal PPKN Kelas XI Sengketa Blok Ambalat

Sejarah dan Permasalahan Sengketa

Pada awalnya, kedua negara tidak mempermasalahkan kepemilikan wilayah ini. Namun, setelah ditemukan potensi besar sumber daya alam di area tersebut, sengketa ini pun memanas. FOKUS akan menguraikan berbagai argumen yang dibangun oleh Indonesia dalam memperkuat klaimnya terhadap Blok Ambalat.

Argumen yang Dibangun oleh Indonesia dalam Klaim Kepemilikan Blok Ambalat

1. Dasar Hukum Internasional: UNCLOS 1982

Salah satu landasan utama yang digunakan oleh Indonesia dalam mengklaim kepemilikan Blok Ambalat adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau lebih dikenal dengan UNCLOS 1982.

  • UNCLOS menetapkan bahwa negara pantai memiliki hak atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut dari garis pantai.
  • Dalam hal ini, Indonesia menyatakan bahwa Blok Ambalat berada dalam ZEE Indonesia yang diukur dari garis pantai Kalimantan Timur, sehingga Indonesia memiliki hak penuh untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
  • Indonesia juga merujuk pada landas kontinen yang memperkuat haknya untuk mengelola sumber daya yang ada di bawah laut di wilayah yang berbatasan dengan landasan kontinennya.
BACA JUGA :  Jelaskan Bagaimana Pancasila Sebagai Dasar dan Falsafah Negara Indonesia

Dengan dasar ini, secara hukum internasional, Indonesia memiliki hak kedaulatan atas Blok Ambalat karena wilayah tersebut termasuk dalam ZEE dan landas kontinen Indonesia.

2. Sejarah Pengelolaan Wilayah

Argumen sejarah juga digunakan Indonesia untuk memperkuat klaimnya atas Blok Ambalat:

  • Sejak zaman kolonial Belanda, wilayah perairan di sekitar Kalimantan, termasuk Blok Ambalat, telah dikelola sebagai bagian dari wilayah Nusantara.
  • Perjanjian London tahun 1891 antara Inggris dan Belanda juga menjadi landasan penting, di mana batas wilayah antara Kalimantan (Belanda) dan Sabah (Inggris) ditetapkan.
  • Setelah Indonesia merdeka, wilayah yang sebelumnya dikelola oleh Belanda otomatis menjadi bagian dari Republik Indonesia.

Dengan mengacu pada perjanjian historis dan batas-batas yang sudah ada sejak zaman kolonial, Indonesia memperkuat klaimnya bahwa Blok Ambalat merupakan bagian dari wilayah Nusantara.

Baca juga: Pengertian Sengketa Batas Wilayah: Materi PPKn Kelas XI

3. Letak Geografis dan Prinsip Equidistance

Secara geografis, argumen Indonesia mengandalkan prinsip equidistance (jarak terdekat):

  • Blok Ambalat lebih dekat dengan garis pantai Kalimantan Timur dibandingkan dengan wilayah Malaysia di Sabah.
  • Menurut prinsip equidistance dalam hukum internasional, batas wilayah laut ditentukan dengan menarik garis yang sama jaraknya dari pantai kedua negara yang bertetangga.
  • Jika prinsip ini diterapkan, Blok Ambalat jatuh ke dalam wilayah Indonesia karena lebih dekat dengan garis pantai Kalimantan.

Indonesia juga mengklaim adanya pulau-pulau kecil seperti Pulau Sebatik, yang sebagian besar wilayahnya berada di Indonesia, sebagai acuan tambahan untuk memperkuat klaim tersebut.

Baca juga: Argumen yang Dibangun oleh Malaysia dalam Melakukan Klaim terhadap Kepemilikan Blok Ambalat

4. Deklarasi Djuanda 1957

Deklarasi Djuanda 1957 adalah landasan hukum domestik penting yang digunakan oleh Indonesia dalam memperkuat klaim atas Blok Ambalat:

  • Deklarasi ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, dan seluruh perairan di antara pulau-pulau Indonesia adalah bagian dari kedaulatan Indonesia.
  • Dengan konsep ini, wilayah laut di antara pulau-pulau Indonesia, termasuk Blok Ambalat, dianggap sebagai wilayah yang berada di bawah kedaulatan Indonesia.
BACA JUGA :  Pada Tugas TUTON 1 Ini, Anda Diharuskan Membuat Sebuah Rancangan Program Kegiatan Bimbingan/Pembinaan Masyarakat

Deklarasi ini juga diakui secara internasional dan telah menjadi bagian dari UNCLOS 1982, sehingga memperkuat posisi Indonesia dalam sengketa tersebut.

Penutup: Kesimpulan dan Pentingnya Pemahaman tentang Sengketa Blok Ambalat

Dalam klaimnya atas kepemilikan Blok Ambalat, Indonesia membangun argumen yang kuat berdasarkan berbagai aspek, termasuk dasar hukum internasional, sejarah, letak geografis, dan deklarasi domestik. FOKUS pada upaya ini menunjukkan pentingnya pengetahuan tentang sengketa perbatasan bagi para pengajar, guru, dan orang tua siswa dalam memahami materi PPKn Kelas XI.

Coba Jawab!

  • Di manakah letak Blok Ambalat? Petunjuk: Cek di bagian pembahasan latar belakang sengketa.

Pemahaman yang lebih baik tentang sengketa Blok Ambalat ini dapat membantu generasi muda untuk mengenali pentingnya hak kedaulatan dan integritas wilayah negara.

Baca juga: JAWABAN Cara-Cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai, PPKn Kelas XI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *