Pancasila sebagai Dasar dari Segala Sumber Hukum Hai, teman-teman pelajar dan pengajar! Yuk, kita bahas tentang Pancasila dan perannya sebagai sumber hukum utama di Indonesia. Pancasila adalah dasar negara kita yang digagas oleh Soekarno. Lima sila dalam Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Penerapan Pancasila di Indonesia dari Masa ke Masa: Sebuah Perjalanan Panjang
Mengapa Pancasila Penting?
- Sumber Nilai Dasar: Nilai-nilai dalam Pancasila menjadi acuan bagi semua hukum dan kebijakan di Indonesia.
- Pedoman Legislasi: Pembuat undang-undang harus memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- Kerangka Hukum: Pancasila menjadi acuan bagi penegak hukum untuk memastikan hukum yang berlaku sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.
Pertanyaan:
Jelaskan pemahaman saudara tentang fungsi pokok yang dimiliki Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia dan jelaskan pula tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia!
Jawaban:
Pancasila bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga dasar utama dalam pembentukan hukum di Indonesia. Setiap peraturan dan kebijakan harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Sekarang, mari kita lihat jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ini penting untuk memahami bagaimana sistem hukum kita dibentuk dan diberlakukan.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
UUD 1945 adalah hukum dasar tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
TAP MPR adalah putusan atau kebijakan yang ditetapkan oleh MPR, berada di bawah UUD 1945 namun di atas undang-undang lainnya.
3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- UU: Dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden.
- Perpu: Dibuat oleh Presiden dalam keadaan darurat.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
PP adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan kewenangannya.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Perda adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, yang terdiri dari:
- Peraturan Daerah Provinsi: Dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota: Dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
- Peraturan Desa atau yang setingkat: Dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa atau lembaga yang setingkat dengan persetujuan Kepala Desa.
Hierarki ini menunjukkan tingkatan kewenangan dari setiap peraturan perundang-undangan. Peraturan di tingkat yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi.
Penutup
Itulah penjelasan mengenai fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia dan jenis serta hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Baca juga: Analisis Sila-Sila Pancasila Berdasarkan Causa Materialis
Pancasila memastikan bahwa setiap hukum dan kebijakan mendukung nilai-nilai dasar bangsa Indonesia, menciptakan kerangka hukum yang adil dan seimbang. Hierarki perundang-undangan memastikan bahwa semua peraturan saling selaras dan harmonis, menciptakan sistem hukum yang teratur dan efektif.