Argumen yang Dibangun oleh Malaysia dalam Melakukan Klaim terhadap Kepemilikan Blok Ambalat, Materi PPKn Kelas XI
Daftar Isi:
FOKUS pada artikel ini adalah untuk menjelaskan argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam mengklaim kepemilikan Blok Ambalat, sesuai dengan Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka. Artikel ini akan memaparkan bagaimana Malaysia menggunakan dasar-dasar hukum internasional, sejarah, dan geografis dalam memperkuat klaimnya terhadap wilayah yang dipersengketakan ini.
Mengenal Blok Ambalat dan Latar Belakang Sengketa
Blok Ambalat adalah wilayah laut yang terletak di perairan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, tepatnya di Laut Sulawesi sebelah timur Pulau Kalimantan. Daerah ini menjadi pusat perhatian karena potensi besar minyak dan gas bumi yang terkandung di bawah lautnya. Ketika potensi sumber daya alam ini mulai dieksplorasi oleh perusahaan minyak internasional seperti ENI dan Unocal, nilai strategis Blok Ambalat meningkat tajam, memicu ketegangan antara kedua negara.
Argumen Malaysia dalam Klaim Kepemilikan Blok Ambalat
Malaysia menggunakan berbagai argumen untuk memperkuat klaimnya atas Blok Ambalat. FOKUS akan menguraikan argumen-argumen ini berdasarkan hukum internasional, sejarah perjanjian, serta aktivitas ekonomi dan geografis.
1. Dasar Garis Pangkal (Baseline) Malaysia
- Malaysia mengklaim bahwa Blok Ambalat termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka, yang ditentukan melalui penarikan garis pangkal (baseline) di pantai timur Kalimantan.
- Menurut Malaysia, penarikan garis pangkal ini sudah sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982, yang memberikan hak kepada negara-negara pesisir untuk memiliki ZEE sejauh 200 mil laut dari garis pangkal mereka.
- Malaysia berpendapat bahwa garis pangkal ini juga mencakup wilayah Blok Ambalat, sehingga mereka merasa berhak atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut.
Argumen ini diperkuat dengan prinsip prolongation of the coast, yang menyatakan bahwa wilayah laut dapat diperpanjang dari pantai negara asal, menjadi dasar kuat bagi Malaysia dalam mengklaim Blok Ambalat.
2. Sejarah Perjanjian Indonesia-Malaysia Tahun 1969
- Malaysia merujuk pada Perjanjian Batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada tahun 1969.
- Dalam perjanjian tersebut, kedua negara sepakat mengenai batas landas kontinen di Laut Sulawesi dan Selat Malaka, namun batas laut di wilayah perairan timur Pulau Kalimantan, termasuk Blok Ambalat, tidak ditetapkan secara jelas.
- Berdasarkan interpretasi Malaysia, wilayah yang menjadi sengketa ini masih merupakan bagian dari perpanjangan landas kontinen Malaysia, dan oleh karena itu mereka merasa berhak mengklaim kepemilikan wilayah tersebut.
3. Pemanfaatan Sejarah dan Aktivitas Ekonomi
- Malaysia mengklaim bahwa mereka telah melakukan berbagai aktivitas ekonomi di sekitar Blok Ambalat, seperti memberikan konsesi eksplorasi minyak kepada perusahaan-perusahaan internasional.
- Keberadaan aktivitas ekonomi ini, menurut Malaysia, menunjukkan bahwa Blok Ambalat berada dalam yurisdiksi mereka dan telah dikelola sebagai bagian dari wilayah sah Malaysia.
- Malaysia menegaskan bahwa kegiatan-kegiatan ini telah berlangsung secara terus-menerus tanpa ada keberatan yang signifikan dari pihak Indonesia.
4. Prinsip Equidistance (Jarak yang Seimbang)
- Salah satu argumen hukum utama yang digunakan Malaysia adalah penerapan prinsip equidistance, yang mengatur bahwa batas maritim antara dua negara harus ditarik sejauh mungkin dari garis pantai masing-masing dengan jarak yang sama.
- Malaysia mengklaim bahwa garis batas yang mereka tarik berdasarkan prinsip ini menempatkan Blok Ambalat dalam wilayah yurisdiksi mereka.
- Penarikan garis ini, menurut Malaysia, sudah sesuai dengan hukum laut internasional dan oleh karena itu harus dihormati oleh Indonesia.
Penutup: Kesimpulan Argumen Malaysia terhadap Blok Ambalat
Dalam upayanya mengklaim kepemilikan Blok Ambalat, Malaysia membangun argumen kuat dengan mengandalkan dasar hukum internasional, sejarah perjanjian, serta aktivitas ekonomi yang dilakukan di wilayah tersebut. FOKUS menyadari bahwa pemahaman tentang sengketa ini sangat penting bagi para pengajar, guru, dan orang tua siswa dalam menyampaikan Materi PPKn Kelas XI dengan lebih komprehensif.
Coba Jawab!
- Apa yang dimaksud dengan Blok Ambalat? Petunjuk: Cek pada bagian pembahasan latar belakang sengketa.
Dengan mengetahui argumen-argumen yang dibangun oleh Malaysia dalam mengklaim kepemilikan Blok Ambalat, kita dapat lebih memahami dinamika politik perbatasan serta pentingnya hukum internasional dalam menyelesaikan konflik antarnegara.