PPKn  

Rumusan Pancasila secara Yuridis Konstitusional dalam UUD 1945

Seorang siswa Indonesia sedang belajar dengan semangat, dikelilingi buku-buku dan laptop, di tembok ada bendera indonesia merah putih
Karakter untuk menyiapkan diri menghadapi masa depan di era digital disebut

Kunci Jawaban Soal PPKn: Rumusan Pancasila secara Yuridis Konstitusional Terdapat Dalam?

Selamat datang, para pelajar dan pengajar yang luar biasa! Pada artikel kali ini, kita akan membahas salah satu topik penting dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), yaitu tentang rumusan Pancasila secara yuridis konstitusional. Kita akan kupas tuntas soal ini, sehingga kalian bisa lebih paham dan siap menghadapi soal serupa di masa mendatang.

Pentingnya Mata Pelajaran PPKn di Sekolah

Sebelum kita masuk ke inti soal, mari kita pahami dulu kenapa PPKn ini sangat penting. Pada dasarnya, PPKn bukan sekadar mata pelajaran, tapi juga kunci dalam membangun karakter dan kesadaran berbangsa. Kita hidup di era globalisasi yang cepat, dan di tengah perubahan ini, pemahaman tentang Pancasila dan hak serta kewajiban kita sebagai warga negara menjadi hal yang sangat penting.

Baca juga: Terbentuknya Panitia Sembilan: Peran Penting dalam Sejarah Kemerdekaan Indonesia

Melalui PPKn, siswa diajarkan untuk memahami nilai-nilai Pancasila serta bagaimana nilai-nilai tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam konteks sosial, politik, maupun ekonomi. Bukan hanya sekadar teori, pelajaran ini juga mendorong siswa untuk aktif berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Nah, sekarang kita akan fokus pada rumusan Pancasila secara yuridis konstitusional.

Baca juga: Bentuk Penerapan Kelima Sila Pancasila dalam Konteks Berbangsa: Materi PPKn Kelas X


Soal: Rumusan Pancasila secara Yuridis Konstitusional Terdapat Dalam?

Jawaban singkat:
Rumusan Pancasila secara yuridis konstitusional terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.


Penjelasan Lebih Lanjut tentang Rumusan Pancasila Secara Yuridis Konstitusional

Untuk memahami hal ini, kita harus tahu dulu apa yang dimaksud dengan yuridis konstitusional. Dalam konteks ini, yuridis berarti “berkaitan dengan hukum,” dan konstitusional merujuk pada “sesuatu yang diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasar.” Dengan kata lain, rumusan Pancasila secara yuridis konstitusional adalah rumusan Pancasila yang secara resmi dan sah tercantum dalam konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA :  Bentuk Penerapan Kelima Sila Pancasila dalam Konteks Berbangsa: Materi PPKn Kelas X

Rumusan Pancasila yang sah ini termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, tepatnya pada alinea IV. Ini adalah landasan hukum tertinggi dari negara kita dan menjadi acuan utama dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apa yang Dimaksud dengan Alinea IV UUD 1945?

Sekarang, mari kita lihat lebih dalam isi dari alinea IV dalam Pembukaan UUD 1945. Inilah bagian di mana Pancasila dirumuskan secara resmi:

Alinea IV:
“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Seperti yang kita lihat, rumusan Pancasila terdapat dalam alinea IV ini, dan inilah dasar yuridis konstitusional dari Pancasila sebagai falsafah dasar negara.

Mengapa Alinea IV Sangat Penting?

Alinea IV UUD 1945 bukan hanya memuat rumusan Pancasila, tetapi juga memberikan pandangan luas tentang tujuan negara Indonesia. Berikut ini beberapa poin penting yang terkandung dalam alinea IV:

  • Tujuan Negara Indonesia:
    • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya.
    • Memajukan kesejahteraan umum.
    • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
    • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Bentuk Negara:
    Alinea ini juga menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
  • Dasar Hukum Tertulis:
    Negara Indonesia menganut hukum dasar yang tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar.
  • Asas Kedaulatan:
    Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat, di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
BACA JUGA :  Bagaimana Argumen yang Dibangun oleh Indonesia dalam Melakukan Klaim terhadap Kepemilikan Blok Ambalat

Pancasila Sebagai Norma Dasar Hukum

Perlu diingat bahwa Pancasila bukan sekadar falsafah negara, tapi juga berfungsi sebagai norma dasar hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa semua aturan hukum di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh karena itu, kita bisa mengatakan bahwa Pancasila adalah sumber hukum dari segala peraturan di Indonesia.

Baca juga:


Apa Saja Isi Pancasila?

Kita semua pasti sudah hafal dengan lima sila dalam Pancasila, namun mari kita ingat kembali isi dan makna dari tiap silanya:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    Sila pertama menekankan pentingnya beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghormati hak setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    Sila kedua mengajarkan bahwa manusia harus diperlakukan dengan adil, tanpa diskriminasi, dan dihormati harkat dan martabatnya.
  3. Persatuan Indonesia
    Sila ini menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan di tengah keragaman budaya, suku, agama, dan bahasa di Indonesia.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    Sila keempat menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi Indonesia, keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan tetap menghormati suara rakyat.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    Sila kelima menekankan pentingnya menciptakan keadilan sosial, di mana semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.

Baca juga: Analisis Sila-Sila Pancasila Berdasarkan Causa Materialis


Mengapa Pemahaman tentang Pancasila Sangat Penting?

Pancasila tidak hanya menjadi dasar dalam membangun tatanan negara tetapi juga menjadi panduan bagi kita semua, baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat. Melalui pelajaran PPKn, siswa tidak hanya diajarkan tentang apa itu Pancasila, tetapi juga bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang membuat PPKn sangat relevan, tidak hanya untuk siswa, tetapi juga untuk kehidupan bermasyarakat secara keseluruhan.

BACA JUGA :  Dalam Pancasila Ada yang Dirubah Menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kenapa Hal Tersebut Dirubah, Jelaskan Secara Detail

Penting bagi para pelajar untuk memahami bahwa Pancasila adalah landasan moral dan etika dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan hukum, politik, dan sosial. Inilah mengapa rumusan Pancasila secara yuridis konstitusional sangat penting untuk dipahami.


Kesimpulan

Jadi, rumusan Pancasila secara yuridis konstitusional terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Pemahaman ini adalah bagian dari dasar hukum negara kita dan menjadi landasan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memahami dan menghayati nilai-nilai Pancasila, kita bisa menjadi warga negara yang lebih baik, yang bertanggung jawab, dan berperan aktif dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur.

Untuk para pelajar, pastikan kalian memahami dengan baik topik ini, karena selain penting untuk ujian, nilai-nilai Pancasila juga akan terus kalian bawa dalam kehidupan sehari-hari. Semoga artikel ini membantu kalian untuk lebih memahami rumusan Pancasila secara yuridis konstitusional dengan lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *