Hukum  

Apakah Para PSK dalam Kasus Tersebut Dapat Dipidana Menurut KUHP Sebelum RKUHP Disahkan? Berikan Argumentasi Saudara Berdasarkan Asas Hukum Pidana

Puluhan pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi di berbagai titik di Jakarta, seperti Jalan Hayam Wuruk, Gajah Mada, dan Lokasari, ditangkap oleh Polsek Metro Taman Sari dalam razia dini hari pada Jumat, 10 Juni. Razia ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan warga, terutama pada bulan suci Ramadhan. Sebanyak 36 orang, terdiri dari 29 wanita dan 7 pria yang diduga sebagai tukang ojek Antar Jemput Lonte (Anjelo), terjaring dalam operasi tersebut.

Baca juga: Kekuatan Hukum Perjanjian: Analisis Pasal 1338 KUHPerdata

Menyikapi kejadian ini, banyak yang bertanya: apakah para PSK dalam kasus ini dapat dipidana berdasarkan KUHP sebelum RKUHP disahkan? Artikel ini akan mengupas lebih dalam berdasarkan asas hukum pidana dan ketentuan KUHP yang berlaku saat ini, untuk memahami apakah aktivitas PSK di jalan raya dapat dijerat hukum.

Dengan memahami ketentuan KUHP terkait prostitusi dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, kita bisa mendapatkan perspektif hukum yang lebih jelas mengenai Operasi Cipta Kondisi dan penerapan sanksi terhadap pelaku prostitusi di jalanan Jakarta.

Pertanyaan:

Puluhan pekerja seks komersil (PSK) yang menjajakan diri di sepanjang Jalan Hayam Wuruk, Gajah Mada, Lokasari, dan sejumlah titik di Jakarta, ditangkap petugas Polsek Metro Taman Sari, Jumat (10/6) dini hari.

Kapolsek tamansari AKBP Nasriadi menjaring 36 orang, yang terdiri dari 29 wanita dan tujuh pria yang diduga tukang ojek Antar Jemput Lonte (Anjelo).

AKBP Nasriadi mengatakan, 36 orang tersebut ditangkap dalam rangka giat Operasi Cipta Kondisi yang dikhususkan terhadap para pelaku prositusi gelap atau PSK yang mangkal dan menjajakan diri di pinggir jalan.

“Ini dalam rangka menciptakan sikon kamtibmas yang mantap dan kondusif sekaligus menjamin kekhusukan serta ketenangan umat muslim dalam menjalankan Ibadah Puasa pada bulan suci Ramadhan ini,” kata Nasradi saat dikonfirmasi.

BACA JUGA :  Seorang Ibu Akan Membeli Perhiasan Ditoko Emas, Tidak Lama Kemudian Si Pelayan Toko Menghampiri

Apakah para PSK dalam kasus tersebut dapat dipidana menurut KUHP sebelum RKUHP disahkan? Berikan argumentasi Saudara berdasarkan asas hukum pidana.

Jawaban:

KUHP Sebelum RKUHP: Analisis Dasar Pidana untuk Kasus PSK

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dilakukan analisis mendalam tentang asas hukum pidana yang berlaku di Indonesia, khususnya mengacu pada KUHP saat ini yang belum memasukkan revisi RKUHP.

1. Dasar Hukum Pidana terhadap PSK Berdasarkan KUHP yang Berlaku

Secara umum, KUHP yang berlaku saat ini tidak mengatur pidana secara khusus terhadap PSK. Artinya, tidak ada pasal eksplisit yang menyebutkan bahwa PSK bisa dipidana hanya karena menjajakan diri. Sebaliknya, beberapa pasal yang berkaitan dengan kegiatan prostitusi lebih berfokus pada pihak yang mengatur atau mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut, bukan individu PSK.

Beberapa pasal yang bisa diterapkan dalam kasus prostitusi adalah sebagai berikut:

  • Pasal 296 KUHP: Pasal ini menjerat orang yang memfasilitasi atau menyediakan tempat bagi praktik prostitusi sebagai bentuk pencaharian. Ancaman hukuman di bawah pasal ini adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda.
  • Pasal 506 KUHP: Pasal ini menjerat pihak yang mengambil keuntungan dari prostitusi, misalnya mucikari atau pihak yang mempekerjakan PSK untuk mencari keuntungan. Ancaman pidana kurungan di bawah pasal ini adalah paling lama satu tahun.

Kedua pasal ini menunjukkan bahwa pidana lebih diarahkan kepada pihak yang mengambil keuntungan atau memfasilitasi kegiatan prostitusi, bukan kepada PSK itu sendiri. Maka, dalam konteks KUHP saat ini, para PSK yang menjajakan diri di jalan tidak dapat dipidana hanya berdasarkan aktivitas mereka sebagai PSK.

Adapun para pria yang diduga berperan sebagai “Anjelo” dapat diperiksa lebih lanjut untuk melihat apakah mereka termasuk dalam kategori pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

BACA JUGA :  Analisis Kelayakan Rahasia Dagang pada Olahan Nanas Madu: Studi Kasus UMKM di Indonesia

2. Analisis Berdasarkan Asas Hukum Pidana: Prinsip Legalitas

Dalam hukum pidana Indonesia, asas legalitas merupakan prinsip fundamental yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Asas ini berbunyi:

“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Berdasarkan asas legalitas, seseorang hanya dapat dipidana apabila ada ketentuan hukum yang jelas yang mengatur atau melarang perbuatan tersebut. Dalam kasus ini, KUHP yang berlaku tidak mengatur secara khusus pidana terhadap PSK. Maka, penerapan pidana terhadap PSK bertentangan dengan asas legalitas. Menyanksi PSK tanpa adanya ketentuan hukum yang tegas dan eksplisit melanggar hak-hak individu yang dijamin oleh asas ini.

Dengan demikian, para PSK dalam kasus ini tidak dapat dipidana berdasarkan asas legalitas yang berlaku dalam KUHP. Penerapan sanksi terhadap mereka tanpa dasar hukum yang jelas akan dianggap melanggar prinsip ini.

3. Peran Operasi Cipta Kondisi dalam Penertiban PSK

Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan oleh Polsek Metro Taman Sari memiliki tujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Namun, meskipun operasi ini bertujuan menciptakan ketenangan di tengah masyarakat, penerapan sanksi pidana terhadap PSK tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa dasar hukum yang jelas, penahanan atau pemidanaan terhadap PSK dapat dianggap melanggar asas legalitas.

Operasi semacam ini lebih menitikberatkan pada aspek preventif untuk menciptakan suasana kondusif, bukan untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap individu PSK. Oleh karena itu, langkah-langkah dalam operasi ini perlu mempertimbangkan asas hukum yang berlaku, seperti asas legalitas, guna menjaga keharmonisan penegakan hukum.

Baca juga: KUHPerdata & Kontrak: Menghadapi Ketidakpastian

Kesimpulan: Tidak Ada Dasar Pidana bagi PSK Menurut KUHP yang Berlaku Sebelum RKUHP Disahkan

Berdasarkan analisis di atas, para PSK dalam kasus ini tidak dapat dipidana menurut KUHP yang berlaku sebelum RKUHP disahkan. Hal ini karena:

  • KUHP saat ini tidak memiliki pasal khusus yang menjerat PSK karena aktivitasnya sebagai pekerja seks.
  • Asas legalitas menjamin bahwa tidak ada yang bisa dipidana kecuali ada ketentuan hukum yang jelas yang melarang atau mengatur perbuatan tersebut.
  • Pria yang diduga sebagai “Anjelo” bisa diperiksa lebih lanjut apakah mereka termasuk pihak yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi sesuai Pasal 296 dan 506 KUHP.
BACA JUGA :  Olahan Nanas Madu, Merupakan Produk dari Sebuah UMKM yang Dikembangkan untuk Memanfaatkan Madu

Dalam pembahasan ini, penting bagi pengajar, guru, dan orang tua untuk memahami dasar-dasar hukum pidana yang melindungi hak-hak individu, seperti asas legalitas. Prinsip ini penting dalam memastikan hukum berjalan sesuai prosedur tanpa melakukan penerapan yang sewenang-wenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *