Hukum  

Kekuatan Hukum Perjanjian: Analisis Pasal 1338 KUHPerdata

fokus edukasi

Dalam dunia hukum, perjanjian merupakan fondasi yang mengikat dan mengatur hubungan antar pihak. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan prinsip fundamental ini dengan menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang terlibat. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tentang implikasi dari pasal tersebut dan memberikan contoh aplikasinya dalam kasus nyata.

Daftar Isi:

Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menggarisbawahi bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, setiap perjanjian yang dibuat oleh dua pihak secara sah harus dihormati dan dipatuhi oleh kedua belah pihak tersebut.

Mari kita telusuri lebih dalam mengenai Pasal 1338 KUHPerdata ini melalui contoh soal dan pembahasan berikut.

Soal Lengkap

Merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya.

Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Pertanyaan:

  1. Bagaimanakah jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian.
  2. Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak?

Pembahasan Soal

BACA JUGA :  Saran agar Pelaksanaan Otonomi Daerah Mengurangi Perilaku Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *