Dalam dunia bisnis, perjanjian kerjasama merupakan fondasi yang menentukan kelancaran dan keberhasilan sebuah proyek. Namun, apa yang terjadi jika salah satu pihak, yaitu rekanan, tidak memberikan kepastian terkait proyek yang telah disepakati? Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai implikasi hukum dan langkah-langkah yang dapat diambil dalam situasi tersebut.
Daftar Isi:
Soal Lengkap
Merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya.
Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Bagaimanakah jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian?