Selamat datang di artikel ini, yang akan membahas cara mendaftar NPWP secara online dengan mudah dan cepat. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak yang terdaftar. NPWP sangat penting untuk memiliki karena berbagai alasan, seperti:
- Melaporkan dan membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
- Mendapatkan fasilitas perpajakan, seperti kredit pajak, pengurangan pajak, atau pembebasan pajak.
- Melakukan transaksi keuangan, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau berinvestasi.
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, seperti berjualan online, menjadi freelancer, atau konsultan.
Jika Anda belum memiliki NPWP, Anda bisa mendaftarkannya secara online melalui situs e-registration DJP. Cara ini lebih praktis dan efisien daripada datang langsung ke kantor pajak atau mengirimkan formulir pendaftaran melalui pos. Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar NPWP secara online yang bisa Anda ikuti:
Daftar Isi
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mendaftar NPWP secara online, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan status dan kegiatan Anda. Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk mendaftar NPWP secara online
Status | Dokumen |
---|---|
Orang pribadi WNI | – Fotokopi KTP – Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha (jika menjalankan usaha/pekerjaan bebas) – Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha (jika berjualan online) |
Orang pribadi WNA | – Fotokopi paspor – Fotokopi KITAS atau KITAP – Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha (jika menjalankan usaha/pekerjaan bebas – Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha (jika berjualan online) |
Wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim | – Dokumen identitas diri – Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha (jika menjalankan usaha/pekerjaan bebas) – Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha (jika berjualan online) |
Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah | – Identitas perpajakan suami – Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan – Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami – Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha (jika menjalankan usaha/pekerjaan bebas) – Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha (jika berjualan online) |
Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah tersedia dalam bentuk file digital (scan atau foto) dengan ukuran maksimal 2 MB per file. Format file yang diperbolehkan adalah JPG, JPEG, PNG, PDF, atau ZIP.
Daftar Akun di Situs e-registration DJP
Setelah dokumen-dokumen siap, Anda bisa masuk ke situs e-registration DJP di https://ereg.pajak.go.id/. Di situs ini, Anda harus membuat akun terlebih dahulu sebelum bisa mendaftar NPWP secara online. Berikut adalah cara membuat akun di situs e-registration DJP:
- Pilih menu “Daftar Akun”.
- Masukkan email, password, dan kode captcha, lalu klik “Daftar”.
- Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online dari DJP.
- Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan.
- Selanjutnya, masukkan nama, alamat email, password, nomor handphone, pertanyaan keamanan, dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik “Daftar”.
Setelah berhasil membuat akun, Anda bisa login ke situs e-registration DJP dengan menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
Isi Formulir Pendaftaran NPWP Secara Online
Setelah login ke situs e-registration DJP, Anda bisa mulai mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online. Berikut adalah cara mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online345:
- Pilih menu “Pendaftaran NPWP”.
- Pilih kategori wajib pajak yang sesuai dengan status Anda, yaitu orang pribadi atau badan usaha.
- Pilih jenis pendaftaran, yaitu pusat atau cabang. Pilih pusat jika Anda masih lajang atau belum menikah, atau pilih cabang jika Anda perempuan yang sudah menikah.
- Isi data identitas diri sesuai dengan dokumen yang Anda miliki, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, nomor identitas (KTP atau paspor), alamat lengkap, nomor telepon, dan email.
- Isi data pekerjaan atau usaha sesuai dengan kegiatan yang Anda lakukan, seperti jenis pekerjaan atau usaha, nama perusahaan atau usaha, alamat perusahaan atau usaha, nomor telepon perusahaan atau usaha, dan penghasilan per bulan.
- Unggah dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya dengan cara memilih file yang sesuai dengan masing-masing dokumen. Pastikan file yang diunggah sudah sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan.
- Setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar dan lengkap, klik “Simpan” untuk menyimpan formulir pendaftaran NPWP secara online.
Cetak Kartu NPWP Secara Online
Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online, Anda harus menunggu proses verifikasi dari DJP. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja. Anda bisa mengecek status pendaftaran NPWP secara online melalui situs e-registration DJP dengan cara memasukkan nomor registrasi yang diberikan saat mengisi formulir.
Jika status pendaftaran NPWP sudah disetujui oleh DJP, Anda bisa mencetak kartu NPWP secara online melalui situs e-registration DJP. Berikut adalah cara mencetak kartu NPWP secara online:
- Login ke situs e-registration DJP dengan menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Pilih menu “Cetak Kartu”.
- Masukkan nomor registrasi yang diberikan saat mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online.
- Klik “Cetak” untuk mencetak kartu NPWP secara online.
Kartu NPWP yang dicetak secara online ini berlaku sebagai kartu NPWP resmi dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP yang diterbitkan oleh kantor pajak. Anda bisa menyimpan kartu NPWP ini dalam bentuk fisik (kertas) atau digital (file).
Kesimpulan
Demikianlah cara mendaftar NPWP secara online dengan mudah dan cepat. Dengan mendaftar NPWP secara online, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak atau mengirimkan formulir pendaftaran melalui pos. Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, membuat akun di situs e-registration DJP, mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online, dan mencetak kartu NPWP secara online.
Dengan memiliki NPWP, Anda bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Anda dengan baik dan benar. Anda juga bisa mendapatkan berbagai