Pertanyaan: Apakah pajak mati bisa kena tilang? Telat bayar pajak apa bisa kena tilang? Berapa tilang pajak mati?
Pertanyaan-pertanyaan ini sering muncul di benak pemilik kendaraan. Memastikan surat-surat kendaraan dan SIM selalu dalam kondisi aktif adalah kewajiban bagi pengemudi kendaraan roda dua dan empat sebelum berkendara. Hal ini penting untuk menjaga keamanan diri pribadi, terutama saat ada razia dari kepolisian. Namun, membawa SIM dan STNK saja ternyata tidak cukup jika pajak kendaraan bermotor mati.
Daftar Isi
SIM dan STNK Tidak Cukup Jika Pajak Mati
Berdasarkan pernyataan warganet di media sosial Facebook, meskipun pengemudi sudah mengantongi SIM dan STNK, jika terlambat membayar pajak kendaraan, tetap akan ditilang. Berikut adalah pernyataan yang diunggah oleh akun Wong Wa*** pada Jumat, 2 Agustus 2024:
“Peraturan saiki diwoco pahami yo lur: nduwe SIM & STNK nek pajekke telat tetep keno tilang, terkecuali pajak hidup + SIM hidup. Keno tilang montor disita kudu sidang neng pengadilan disek. Saiki dicek kendaraan ne dewe dewe telat mboten pajekke STNK,” tulisnya.
Jadi, benarkah jika pajak kendaraan mati, meskipun memiliki SIM dan STNK, akan tetap ditilang oleh polisi?
Pajak Mati Tetap Ditilang
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa pajak kendaraan yang mati dapat ditilang oleh polisi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Dasar Hukum
- Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
- Pasal 15 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
“Dari kedua pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak dapat dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang,” kata Alfian saat dihubungi Kompas.com, Jumat, 2 Agustus 2024. Sebab, syarat sahnya STNK dapat beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun. Bukti pengesahan salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak, terang Alfian.
Pendapat Kepala Unit Penegakan Hukum
Senada dengan Alfian, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani, menyatakan bahwa pengendara dengan SIM dan STNK tetapi pajak mati tetap dapat ditilang oleh polisi.
“Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ,” ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat. Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Endang menyampaikan bahwa STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. “Kalau pengesahan itu kan karena bayar pajak,” papar Endang.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak kendaraan yang mati meskipun pengemudi memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku, tetap akan dikenai tilang oleh polisi. Hal ini diatur dalam UU LLAJ dan Perpol tentang Regident. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memastikan pajak kendaraan Anda selalu dalam kondisi aktif untuk menghindari masalah saat berkendara di jalan raya.
Demikian artikel ini dibuat untuk memberikan informasi yang jelas dan mendalam mengenai tilang pajak mati. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda. Jangan lupa untuk selalu memperbarui pajak kendaraan Anda tepat waktu!