Menurut E. Utrecht (1966), “Setelah diundangkan maka ius constituendum menjadi ius constitutum”. Dengan kata lain, ius constitutum yang sekarang kita kenal, pada masa lampau adalah ius constituendum. Ini menunjukkan bahwa hukum selalu berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan zaman.
Proses Perubahan Hukum
Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, dalam Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah (Zaki Ulya, 2017: 97), transformasi dari ius constituendum ke ius constitutum dapat terjadi melalui beberapa cara:
- Penggantian Undang-Undang: Undang-undang lama digantikan oleh undang-undang baru, di mana undang-undang baru tersebut pada awalnya adalah rancangan ius constituendum.
- Perubahan Unsur-Unsur Undang-Undang: Memasukkan unsur baru ke dalam undang-undang yang ada, yang pada awalnya merupakan bagian dari ius constituendum.
- Penafsiran Peraturan: Penafsiran undang-undang saat ini mungkin berbeda dengan penafsiran masa lalu. Penafsiran masa kini yang dahulu adalah ius constituendum kini menjadi ius constitutum.
- Perkembangan Doktrin: Pendapat sarjana hukum terkemuka dan teori hukum yang berkembang dapat mempengaruhi perubahan dari ius constituendum menjadi ius constitutum.
FAQ tentang Ius Constitutum dan Ius Constituendum
1. Apa itu ius constitutum dan ius constituendum? Jelaskan dan berikan contohnya.
- Ius constitutum adalah hukum yang saat ini berlaku di suatu negara. Contoh: Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia.
- Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan atau akan diberlakukan di masa mendatang. Contoh: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang masih dalam proses legislasi di Indonesia.
2. Apa arti dari ius constitutum berdasarkan waktu berlakunya hukum?
- Ius constitutum adalah hukum yang saat ini sedang berlaku dalam suatu negara atau wilayah. Hukum ini mencakup peraturan-peraturan dan undang-undang yang sudah diresmikan dan diterapkan.
3. Jelaskan perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum serta berikan contohnya.
- Perbedaan utama antara ius constitutum dan ius constituendum adalah waktu berlakunya.
- Ius constitutum berlaku saat ini. Contoh: Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sudah berlaku.
- Ius constituendum adalah hukum yang direncanakan untuk diterapkan di masa depan. Contoh: RUU tentang Energi Terbarukan yang masih dalam pembahasan.
4. Apa itu ius constituendum?
- Ius constituendum adalah hukum yang direncanakan atau diharapkan untuk diberlakukan di masa yang akan datang. Hukum ini belum berlaku tetapi sedang dalam tahap perencanaan atau pengembangan.
5. Apa itu ius constitutum?
- Ius constitutum adalah hukum yang saat ini berlaku dan diterapkan di suatu negara. Hukum ini mencakup semua peraturan, undang-undang, dan regulasi yang sudah diresmikan.
6. Sebutkan 5 contoh ius constitutum.
- Contoh-contoh ius constitutum antara lain:
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di Indonesia.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Perbankan.
7. Apa hubungan antara hukum positif dengan ius constitutum dan ius constituendum?
- Hukum positif adalah keseluruhan peraturan hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum). Ius constitutum adalah bagian dari hukum positif. Sementara itu, ius constituendum adalah hukum yang direncanakan untuk masa depan dan belum menjadi bagian dari hukum positif.
8. Apa yang dimaksud dengan hukum asasi?
- Hukum asasi adalah hukum dasar yang berlaku untuk seluruh umat manusia tanpa memandang tempat dan waktu. Ini mencakup prinsip-prinsip dasar keadilan dan hak asasi manusia yang universal.
9. Apa itu hukum negatif?
- Hukum negatif biasanya merujuk pada aturan-aturan yang melarang tindakan-tindakan tertentu, berbeda dengan hukum positif yang memerintahkan atau mengatur tindakan tertentu.
10. Hukum yang berlaku di mana-mana, di segala waktu, dan untuk semua negara di dunia disebut apa?
- Hukum tersebut disebut hukum internasional atau hukum alam (natural law) yang mencakup prinsip-prinsip dasar keadilan dan hak asasi manusia yang diakui secara universal.
Penutup
Pemahaman mengenai hubungan antara sejarah hukum, ius constituendum, dan ius constitutum memberikan wawasan mendalam tentang dinamika hukum dan bagaimana sistem hukum saat ini terbentuk. Ini adalah fondasi penting bagi mahasiswa yang mempelajari ilmu hukum, khususnya dalam konteks tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum Universitas Terbuka.***
Dengan mengetahui dan memahami keterkaitan ketiga konsep ini, kita dapat lebih menghargai proses legislasi dan evolusi hukum yang berkelanjutan.