Soal: Pada masa Pandemi COVID 19 awal tahun 2020 presiden menerbitkan PERPU 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan PANDEMI CORONA VIRUS Disease 2019 ( COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
PERPU ini disetujui oleh DPR untuk menjadi UU dan karenanya diundangkan dengan UU Nomer 2 Tahun 2020 dengan judul sama dengan judul PERPU. Latar belakang terbitnya Perpu tersebut, karena ada kekhawatiran dari sejumlah pengambil kebijakan.
Kebijakan yang akan dikeluarkan dikhawatirkan malah berbuat kriminalisasi.
Salah satu klausul dalam Perpu itu kemudian memberikan perlindungan terhadap para pengambil kebijakan, karena kesalahan administrasi yang berakibat timbulnya kerugian negara sangat mudah untuk dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi, yakni terkait penyalahgunaan wewenang.
Berikan analisis bahwa klausula yang dimaksudkan dalam jawaban no. 1 bahwa Perpu tersebut dibutuhkan.
Jawaban:
Perlindungan Hukum dalam Krisis: Analisis Klausula dalam PERPU 1 Tahun 2020
Latar Belakang Terbitnya PERPU 1 Tahun 2020
Pada awal tahun 2020, ketika pandemi COVID-19 merebak secara global, Indonesia tidak luput dari dampaknya. Ancaman tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga terhadap stabilitas ekonomi nasional menjadi kenyataan yang harus dihadapi secara serius. Maka, sebagai respons terhadap keadaan darurat tersebut, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020. PERPU ini menjadi landasan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam mengatasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta menghadapi ancaman serius terhadap perekonomian dan stabilitas keuangan.
Analisis Perlindungan Pengambil Kebijakan
Salah satu aspek krusial dari PERPU tersebut adalah klausula yang memberikan perlindungan terhadap para pengambil kebijakan. Ini bukanlah sekadar bentuk pengampunan, melainkan sebuah langkah yang strategis dan bermakna.
- Perlindungan dalam Pengambilan Keputusan Cepat: Situasi darurat yang dihadapi mengharuskan pengambil kebijakan untuk bertindak cepat, terkadang tanpa sempat melalui proses administratif yang biasa. Klausula ini memberikan perlindungan bagi mereka yang harus membuat keputusan berisiko tinggi dalam waktu singkat.
- Mencegah Kriminalisasi yang Tidak Bermakna: Tanpa adanya perlindungan hukum, risiko kriminalisasi terhadap keputusan yang diambil dengan itikad baik sangatlah tinggi. Hal ini dapat menghambat inisiatif dan menyulitkan pengambilan keputusan yang berani dalam menghadapi krisis.
Implikasi dan Kebutuhan akan Perlindungan
Perlindungan hukum dalam PERPU 1 Tahun 2020 tidaklah sekadar menjadi sebuah ketentuan. Melainkan, hal ini memiliki implikasi yang dalam dan mendalam terhadap cara negara mengelola krisis:
- Fasilitasi Keputusan yang Tanggap: Dalam kondisi darurat, kemampuan untuk bertindak secara efektif menjadi krusial. Perlindungan ini memberikan kepastian bagi para pengambil kebijakan untuk bertindak tanpa terhambat oleh ketakutan akan konsekuensi hukum yang tidak proporsional.
- Penguatan Kepercayaan Publik: Dengan adanya jaminan perlindungan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam menghadapi krisis semakin meningkat. Ini juga merupakan langkah penting dalam mempertahankan stabilitas sosial di tengah tekanan yang besar.
Kesimpulan: Perlindungan Hukum sebagai Pilar Krisis
Dalam konteks PERPU 1 Tahun 2020, klausula perlindungan terhadap para pengambil kebijakan adalah langkah yang tak terhindarkan dan sangat dibutuhkan. Hal ini bukan hanya soal memaafkan kesalahan administratif, melainkan tentang memastikan bahwa negara dapat bertindak dengan cepat dan tepat dalam menghadapi situasi darurat.
Dengan demikian, jaminan atas keputusan yang diambil dengan itikad baik merupakan fondasi yang kuat bagi stabilitas perekonomian dan kepercayaan publik dalam masa-masa sulit seperti yang dihadapi pada masa pandemi COVID-19.
Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai urgensi perlindungan hukum dalam mengelola krisis.