Ringkasan Berita
- Pemkot Serang siapkan Rp45 miliar untuk THR Idul Fitri 1447 H.
- Anggaran mencakup ASN dan anggota DPRD Kota Serang.
- Perhitungan berdasarkan gaji dan tunjangan melekat.
- PPPK paruh waktu masih menunggu aturan pemerintah pusat.
Berita Utama
FOKUS BANTEN – Pemerintah Kota Serang menyiapkan anggaran sekitar Rp45 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah. Anggaran tersebut bukan hanya untuk aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga anggota DPRD Kota Serang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, memastikan angka tersebut sudah dihitung berdasarkan komponen gaji dan tunjangan yang melekat.
“Kurang lebih Rp 45 miliaran, itu sudah termasuk PNS dan anggota DPRD. Jadi secara fiskal kita aman,” katanya, Rabu 4 Maret 2026.
Menurut Imam, alokasi itu murni untuk pegawai di lingkungan Pemkot Serang, termasuk para wakil rakyat di parlemen kota. Dengan perhitungan tersebut, pemerintah daerah mengklaim kondisi keuangan masih dalam batas aman.
Namun, kepastian berbeda terjadi pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hingga kini, Pemkot Serang masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Imam menegaskan pihaknya tidak ingin melangkah lebih dulu sebelum aturan resmi diterbitkan. “Untuk PPPK dan lainnya kita lihat dulu di PP nanti seperti apa. Kalau memang diatur dan diwajibkan, tentu akan kita laksanakan sesuai ketentuan,” katanya.
Menjelang Lebaran, kabar THR tentu menjadi perhatian banyak pihak. Tinggal menunggu, apakah aturan pusat datang lebih cepat dari jadwal belanja menjelang hari raya.


