BantenKabupaten Tangerang

Kajati Banten Lantik Kajari Kabupaten Tangerang, Tegaskan Integritas

×

Kajati Banten Lantik Kajari Kabupaten Tangerang, Tegaskan Integritas

Sebarkan artikel ini
Kajati Banten Lantik Kajari Kabupaten Tangerang, Tegaskan Integritas
Pelantikan Kajari Kabupaten Tangerang

Ringkasan Berita

  • Kajati Banten melantik Wahyudi Eko Husodo sebagai Kajari Kabupaten Tangerang.
  • Pelantikan berdasarkan SK Jaksa Agung RI tertanggal 11 Februari 2026.
  • Rotasi disebut bagian dari penyegaran dan penguatan organisasi.
  • Kajati menegaskan jabatan bukan sekadar seremoni, tapi tanggung jawab moral.

Berita Utama

FOKUS BANTEN – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Maria Erna Elastiyani resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Wahyudi Eko Husodo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Prosesi itu menandai pergantian pucuk pimpinan di wilayah hukum yang cukup strategis di Provinsi Banten.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026. SK itu mengatur pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural PNS di lingkungan Kejaksaan RI.

Maria Erna menyebut rotasi dan promosi jabatan merupakan kebijakan organisasi. Menurutnya, langkah ini bagian dari pembinaan, penyegaran, sekaligus penguatan tugas dan fungsi kelembagaan.

“Setiap pejabat yang diberikan amanah jabatan, harus lah menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta nilai-nilai keadilan yang berlandaskan hati nurani.” ungkapnya, Rabu 4 Maret 2026.

Ia juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru. Penanganan perkara, kata dia, harus semakin efektif dan tetap menjaga marwah institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Saya ingin, pelantikan ini bukan hanya sekedar seremonial semata, melainkan penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional dalam menjalankan amanah negara,” tegas dia.

Pesan itu terdengar klasik, namun tetap relevan. Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum, jabatan memang tak cukup hanya dirayakan—ia harus dibuktikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *