BERITA FOKUS BANTEN | Belum lama ini publik dikejutkan oleh pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Serang aktif dari Partai PKB berinisial HDK. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Pandeglang berinisial NW.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum H.DK, Erwan SH, menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang kejam dan tidak berdasar.
“Berita tentang pelecehan seksual yang dilaporkan Saudari NW adalah murni pencemaran nama baik. Hal ini masuk dalam kategori KUHP pasal 310–311, UU 1/2023 pasal 433–434, serta UU ITE pasal 27 ayat 3. Ancaman hukuman bisa mencapai 4 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar,” Ujar Kuasa Hukum HDK kepada media fokus.co.id melalui sambungan telepon, kamis (12/03/2026)
Menurut penjelasan kuasa hukum, persoalan bermula dari kerja sama sewa tempat untuk dapur MBG dengan nilai Rp 86,4 juta per tahun, yang dibayarkan Rp 7 juta per bulan sesuai perjanjian tertulis.
NW, yang juga bekerja di dapur tersebut dengan status P3K, disebut sempat meminta pembayaran sewa untuk empat tahun sekaligus, namun ditolak karena tidak sesuai kesepakatan.
Erwan menambahkan, setelah penolakan itu, muncul pemberitaan mengenai dugaan pelecehan seksual.
Ia menuding NW telah mengajak sejumlah relawan dapur MBG untuk memberikan keterangan palsu dengan iming-iming uang Rp 500 ribu.
“Kami memiliki bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp terkait hal tersebut, Screenshot wa juga kita kantongi” ujarnya.
Kuasa hukum memastikan pihaknya akan melaporkan balik tuduhan tersebut demi menjaga nama baik klien dan partai yang mengusungnya.
“Laporan palsu ini tidak hanya mencederai klien kami, tetapi juga berdampak pada keluarganya,” pungkas Erwan mengakhiri
Diakhir Erwan menyebut bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan laporan ke pihak aparat penegak hukum. (BA)




