Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia memiliki tugas besar untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakatnya.
Salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik adalah melalui pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif dan efisien.
Untuk mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) dibentuk pada tahun 2005 sebagai unit kerja eselon II yang bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun, dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, maka dibutuhkan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih baik dan efektif.
Hal ini mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Indonesia perlu memiliki lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah internasional, sebagaimana lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, Filipina, Polandia, dan Korea Selatan.
Pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI.
Daftar Isi
Tugas dan fungsi LKPP
Pada dasarnya, pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang efektif dan efisien.
Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan melakukan pengadaan barang/jasa yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan.
Namun, pengadaan barang/jasa pemerintah seringkali terkendala oleh masalah korupsi, mark up harga, dan ketidaktransparan.
Untuk mengatasi hal ini, dibentuklah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga yang bertugas untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tugas LKPP :
Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Fungsi LKPP :
Berikut ini adalah fungsi-fungsi LKPP yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah:
1. Penyusunan kebijakan dan standar pengadaan barang/jasa
LKPP bertugas menyusun kebijakan dan standar pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku secara nasional. Kebijakan dan standar tersebut ditetapkan berdasarkan prinsip efektifitas, efisiensi, dan transparansi. Kebijakan dan standar tersebut harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelatihan dan sertifikasi pengadaan barang/jasa
LKPP juga melakukan pelatihan dan sertifikasi bagi para pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pelatihan ini, peserta akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk proses lelang, manajemen risiko, dan evaluasi kinerja.
3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa
LKPP bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara transparan dan efisien. LKPP juga mengawasi pelaksanaan proses lelang, termasuk proses evaluasi dan pengumuman pemenang lelang.
4. Peningkatan kualitas pengadaan barang/jasa
LKPP bertugas meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa pemerintah dengan cara mengembangkan inovasi.