Artificial Intelligent (AI) atau kecerdasan buatan telah berkembang pesat dan mampu membantu manusia dalam berbagai sektor.
Dari berbagai perkembangannya, AI bukan hanya menjadi objek hukum di bawah perintah manusia, melainkan juga mampu melakukan tindakan selayaknya manusia.
Baca juga: Character AI: Apa itu dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Di bidang hukum, saat ini telah hadir AI Hakim dan AI Pengacara.
Pada tahun 2017, di China telah diluncurkan Hakim AI yang dapat memproses sengketa hukum aspek digital, seperti sengketa hak cipta dan sengketa jual-beli online.
Diskusikan apakah Artificial Intelligent, yang nantinya juga dikembangkan sebagai robot menyerupai manusia, dapat bertindak sebagai subyek hukum?
Contoh Jawaban
Hakim dan Pengacara Digital: Peran AI dalam Sistem Peradilan
Kecerdasan Buatan (AI) telah mengalami kemajuan luar biasa, menembus batas-batas yang sebelumnya hanya dianggap mungkin bagi manusia. Dalam konteks hukum, AI tidak hanya berperan sebagai alat bantu, tetapi juga mulai diakui sebagai pemain yang mungkin memiliki kapasitas hukum.
AI Hakim dan AI Pengacara: Inovasi atau Kontroversi?
Pada tahun 2017, dunia menyaksikan peluncuran Hakim AI di China, yang mampu menangani sengketa digital dengan efisiensi yang mengagumkan. Namun, kemunculan AI Hakim dan AI Pengacara menimbulkan pertanyaan kritis: Apakah AI dapat dianggap sebagai subyek hukum?
Kriteria untuk Menjadi Subjek Hukum
Subjek hukum tradisionalnya adalah manusia atau entitas hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Untuk diakui sebagai subyek hukum, entitas harus memiliki kesadaran, kehendak bebas, dan pemahaman atas konsekuensi tindakannya.
Batasan AI Saat Ini
Meskipun AI telah menunjukkan kemampuan analitis yang mengesankan, mereka masih kekurangan dalam kesadaran dan otonomi. AI beroperasi berdasarkan algoritma dan tidak dilengkapi dengan emosi atau moralitas yang menjadi ciri khas manusia.
Tanggung Jawab Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ketika AI melakukan kesalahan, tanggung jawab seringkali kembali kepada manusia yang mendesain atau mengoperasikannya. Ini menimbulkan dilema tentang sejauh mana AI dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakannya sendiri.
AI dalam Praktik Hukum: Pembantu atau Pengganti?
AI dapat memberikan analisis data yang cermat dan rekomendasi keputusan. Namun, keputusan akhir harus tetap berada di tangan manusia, yang mampu mempertimbangkan faktor-faktor kompleks dan aspek etika.
Kesimpulan
AI telah membuka jalan baru dalam praktik hukum, namun masih banyak pertanyaan yang belum terjawab mengenai status hukumnya. Apakah suatu hari nanti AI akan diakui sebagai subyek hukum? Hanya waktu yang akan menjawab.***
Baca juga: Penyebab ChatGPT dan Bing Chat Menjawab Tidak Akurat