Cara Mendapatkan dan Menggunakan e-Meterai

Cara Beli Meterai Elektronik dan Menggunkannya
e-materai

FOKUS – Teknologi semakin berkembang dengan pesat. Segala bentuk fisik mulai tergantikan menjadi serba elektronik dan digital. Mulai dari KTP elektronik, tanda tangan elektronik, hingga meterai elektronik atau e-Meterai. E-meterai menjadi sorotan dan masuk dalam pencarian terpopuler di Google Trends pada Kamis (17/11/2022). Lalu, apa itu sebenarnya e-meterai?

1. Meterai untuk dokumen elektronik

Melansir laman resmi e-meterai.co.id, e-meterai merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, dokumen elektronik memiliki kedudukan yang setara dengan dokumen kertas. Oleh karena itu, perlu dilakukan equal treatment (penanganan yang setara) antara dokumen kertas dengan elektronik.

2. Memiliki fungsi sama dengan meterai tempel

Meterai elektronik memiliki fungsi yang sama dengan meterai konvensional, yaitu untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti di pengadilan. Selain itu, e-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik. E-meterai juga digunakan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta yang berkaitan dengan penerimaan uang serta berisi pernyataan bahwa utang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.

3. Cara membeli meterai elektronik

Sebelum membubuhkan e-meterai pada dokumen elektronik yang dimiliki, kita diwajibkan untuk memiliki e-meterai terlebih dahulu. Mengutip laman Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), sebagai lembaga resmi yang menerbitkan e-meterai, langkah yang bisa dilakukan untuk membeli meterai elektronik, yaitu:

  1. Buka laman e-meterai.co.id.
  2. Klik ‘Log in’ kemudian masukkan e-mail dan kata sandi. Apabila belum membuat akun, maka daftar terlebih dahulu dan lengkapi berkas yang dipersyaratkan.
  3. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui e-mail yang terdaftar.
  4. Klik ‘Pembelian’.
  5. Masukkan jumlah kuota e-meterai yang hendak dibeli, lalu klik ‘bayar’.
  6. Pilih metode pembayaran yang akan digunakan lalu klik ‘lanjut’.
  7. Selesaikan proses pembayaran dan kuota meterai elektronik berhasil ditambahkan.
Baca Juga:  Cara Membuat Chatbot Berkualitas Tinggi dengan Dan Prompt ChatGPT

4. Cara menggunakan meterai elektronik

Memiliki bentuk yang berbeda dengan meterai konvensional, tentu saja cara penggunaan keduanya berbeda. Melansir dari laman resmi binaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, indonesiabaik.id, cara menggunakan e-meterai yakni sebagai berikut:

  1. Pertama, buka laman e-meterai.co.id.
  2. Lakukan pembelian e-meterai dengan memilih menu ‘BELI E-METERAI’ dan pilih Log In.
  3. Akan muncul dua pilihan menu yaitu Pembelian dan Pembubuhan.
  4. Apabila telah memiliki meterai elektronik, maka pilih tahap ‘Pembubuhan’.
  5. Masukkan rincian informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
  6. Unggah dokumen dalam format PDF.
  7. Posisikan e-meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lalu klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian pilih ‘Yes’.
  8. Buat PIN (untuk pembubuhan pertama)/masukkan PIN yang telah didaftarkan.
  9. Pembubuhan selesai, dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik bisa diunduh.

5. Distributor resmi e-meterai

Pembelian e-meterai dapat dilakukan di distributor resmi yang terdaftar di Perum Peruri. Pembelian dilakukan secara daring. Distributor resmi meterai elektronik antara lain PT Peruri Digital Security (https://e-meterai.co.id/), PT Mitra Pajakku (https://e-meterai.pajakku.com/), PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id/), PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/), Koperasi Pegawai Swadharma (https://swadharma.e- meterai.co.id/).

Itulah fakta mengenai e-meterai. Kini, masyarakat tidak perlu repot-repot membeli meterai tempel dan membubuhkannya ke dokumen fisik karena sudah tersedia meterai elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *