FOKUS LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk menata kawasan pusat kota Rangkasbitung dengan merelokasi seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Tirtayasa ke Pasar Semi Kandangsapi paling lambat Oktober 2025.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa relokasi ini merupakan bagian dari upaya penataan kota, khususnya di titik-titik yang selama ini menjadi sumber kemacetan dan kesemerawutan.
“Insya Allah, Oktober ini seluruh PKL Sunan Kalijaga sudah bisa pindah dan menempati Pasar Semi Kandangsapi,” ujar Amir dalam audiensi sosialisasi bersama para pedagang di Rangkasbitung, Rabu, 13 Agustus 2025.
Sebelumnya, Pemkab sempat menetapkan target relokasi pada Juli 2025, namun jadwal tersebut kini dimundurkan untuk memastikan kesiapan fisik pasar dan kenyamanan pedagang.
Amir menjelaskan, Jalan Sunan Kalijaga yang merupakan jalan provinsi sering kali mengalami kemacetan akibat aktivitas PKL. Kondisi ini kerap menjadi sorotan Pemerintah Provinsi Banten, mengingat jalan tersebut merupakan penghubung utama ke jalan nasional dan berada di bawah tanggung jawab Gubernur.
“Kami menerima banyak keluhan dari Pemprov. Jalan itu vital, dan keberadaan PKL di sana membuat lalu lintas terganggu,” kata Amir, yang juga merupakan mantan Kepala Bappeda Lebak.
Dalam proses relokasi, Pemkab menekankan pendekatan persuasif agar para pedagang merasa nyaman dan tidak terpaksa. Sosialisasi telah dilakukan selama enam pekan berturut-turut, dan penyempurnaan fisik pasar terus dikebut.
“Kami ingin memastikan bahwa Pasar Semi Kandangsapi benar-benar layak dan nyaman untuk berjualan,” tegas Amir.
Ia juga menepis kekhawatiran pedagang soal potensi sepinya pembeli. Menurutnya, lokasi pasar sangat strategis, berada di antara jalan nasional dan jalan provinsi, serta dikelilingi oleh permukiman warga dan kawasan industri.
“Tidak perlu khawatir. Pembeli sudah ada, dan kami bahkan memberikan tempat gratis selama satu tahun pertama. Ini bentuk penghargaan kami kepada pedagang yang sebelumnya berstatus ilegal dan kini menjadi legal,” ujarnya.
Meski demikian, Amir mengakui masih ada sebagian kecil pedagang yang menolak pindah, diduga karena pengaruh oknum yang bertindak atas nama pribadi. Ia menyebut oknum tersebut bisa berasal dari ASN, aparat hukum, maupun ormas.
Sementara itu, salah satu PKL Sunan Kalijaga, Hamdika, menyampaikan harapannya agar pedagang yang aktif mengikuti sosialisasi mendapat prioritas lapak strategis di lokasi baru.
“Jangan sampai yang tidak ikut sosialisasi justru mendapat tempat terbaik. Kami ingin keadilan,” tegasnya.