FOKUS BANTEN – Seorang pria berusia 58 tahun di Serang, yang sehari-hari kerja sebagai office boy, ditangkap polisi karena diduga menc*bu*i anak tetangganya yang masih 9 tahun.
Daftar Isi
Pelaku berinisial H.B. ini diamankan oleh Unit PPA Polresta Serang Kota usai laporan masuk dari orang tua korban pada Jumat, 25 Juli 2025. Dalam waktu cepat, polisi mengumpulkan dua alat bukti dan langsung menciduk H.B. di rumahnya.
Rayuan Recehan yang Berujung Penjara
Dari hasil penyelidikan, H.B. diduga merayu korban dengan memberi uang agar mau menuruti tindakan cabulnya. Ya, rayuan murahan tapi akibatnya berat.
Motif pelaku disebut polisi karena “tergoda” setelah melihat korban. Sementara barang bukti yang disita termasuk hasil visum dan sepasang pakaian korban—baju biru Frozen dan celana bergambar kartun gajah.
Proses Cepat, Warga Geram
H.B. ditangkap bersama ketua RT setempat dan langsung diperiksa di kantor polisi. Kasus ini membuat warga sekitar geram karena pelaku dikenal sebagai buruh harian yang cukup lama tinggal di lingkungan itu.
Korban didampingi orang tua dan beberapa saksi selama proses hukum berlangsung. Polisi menegaskan proses penyidikan dilakukan profesional dan berpihak pada korban.
Ancaman Hukuman Tak Main-main
Tersangka dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Hukumannya? Minimal 5 tahun dan bisa sampai 15 tahun penjara, plus denda hingga Rp5 miliar. Cukup untuk bikin siapa pun mikir ulang sebelum menyentuh ranah yang sangat dilindungi hukum ini.
Usia boleh hampir kepala enam, tapi naluri bisa jauh lebih rendah dari itu. Semoga proses hukum berjalan tanpa basa-basi, dan publik tak lagi harus dengar cerita begini dari lingkungan sekitarnya.