Terorisme menjadi ancaman global yang telah melanda dunia selama beberapa dekade terakhir. Ancaman terorisme ini tidak pandang bulu dan dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja.
Daftar Isi
Untuk memerangi terorisme, dunia internasional telah menetapkan definisi terorisme melalui berbagai konvensi dan perjanjian, salah satunya adalah Konvensi PBB tahun 1937 tentang Pencegahan dan Penghukuman Tindak Pidana Terorisme Internasional.
Pengertian Terorisme Menurut Konvensi PBB tahun 1937
Menurut Konvensi PBB tahun 1937, terorisme didefinisikan sebagai tindakan yang memiliki tujuan untuk menakut-nakuti, menciptakan ketakutan, atau memaksa pemerintah atau masyarakat tertentu melakukan atau meninggalkan suatu tindakan tertentu.
Tindakan tersebut dilakukan dengan cara melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, atau melalui ancaman kekerasan.
Karakteristik Terorisme Menurut Konvensi PBB tahun 1937
Berikut adalah karakteristik terorisme menurut Konvensi PBB tahun 1937:
- Tujuannya adalah untuk menakut-nakuti, menciptakan ketakutan, atau memaksa pemerintah atau masyarakat tertentu melakukan atau meninggalkan suatu tindakan tertentu.
- Dilakukan dengan cara melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, atau melalui ancaman kekerasan.
- Tidak membedakan antara target sipil dan militer, atau antara orang tak berdosa dan yang bersalah.
- Tidak mengenal batasan waktu dan tempat, dan dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja.
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan politik atau ekonomi.
Upaya untuk Melindungi Dunia dari Ancaman Terorisme
Ancaman terorisme menjadi tantangan yang kompleks bagi negara-negara di seluruh dunia. Oleh karena itu, dunia internasional telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi dunia dari ancaman terorisme, antara lain:
- Menetapkan definisi terorisme yang jelas dan tegas, seperti definisi yang terdapat dalam Konvensi PBB tahun 1937.
- Membentuk kerjasama internasional untuk memerangi terorisme, baik dalam bentuk kerjasama intelijen, pertukaran informasi, atau kerjasama dalam bidang
- Mengadopsi berbagai konvensi dan perjanjian internasional yang memuat aturan tentang penghukuman pelaku tindak pidana terorisme.
- Memperketat keamanan di perbatasan dan di tempat-tempat publik yang rentan menjadi target serangan terorisme, seperti bandara, stasiun kereta, atau mal.
- Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat tentang bagaimana mengidentifikasi tindakan terorisme dan cara bertindak dalam situasi darurat.
- Mengembangkan teknologi dan alat-alat pendeteksi terorisme yang lebih canggih.
Frequently Asked Questions
1. Apakah terorisme selalu dilakukan oleh organisasi teroris?
Tidak selalu. Terorisme dapat dilakukan oleh individu atau kelompok yang bertindak secara independen atau tergabung dalam organisasi teroris.
2. Apa saja bentuk terorisme yang sering terjadi?
Bentuk terorisme yang sering terjadi antara lain serangan bom, penyanderaan, pembajakan, pengeboman bunuh diri, dan penyerangan terhadap objek vital seperti gedung pemerintahan atau pusat perbelanjaan.
3. Apa yang menjadi penyebab utama terorisme?
Penyebab terorisme sangat kompleks dan beragam, antara lain ketidakadilan sosial, ketidakpuasan politik, fanatisme agama, dan ketidakpuasan ekonomi.
Kesimpulan
Terorisme merupakan ancaman global yang harus diperangi oleh seluruh negara di dunia. Definisi terorisme menurut Konvensi PBB tahun 1937 memberikan pengertian yang jelas dan tegas tentang apa yang dimaksud dengan tindakan terorisme.
Selain itu, upaya untuk melindungi dunia dari ancaman terorisme telah dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari kerjasama internasional hingga pengembangan teknologi dan alat pendeteksi terorisme yang lebih canggih. Semoga dunia dapat terus berjuang dan melindungi diri dari ancaman terorisme ini.