Ilmu Hukum

Pengertian Hukum, Tujuan, Unsur dan Jenis-Jenisnya

×

Pengertian Hukum, Tujuan, Unsur dan Jenis-Jenisnya

Sebarkan artikel ini
Tugas dan Fungsi Kemenkumham RI
Kemenkumham

FOKUS – Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara hukum, sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Itu artinya, setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Apa yg dimaksud dgn hukum? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya guna mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Apa saja macam macam hukum?

1. Hukum Undang-Undang,

yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

2. Hukum Kebiasaan (adat),

yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.

3. Hukum Jurisprudensi,

yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.

Apa saja tujuan dibuatnya hukum?

Adapun tujuan pokok hukum antara lain: Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib. Menciptakan keseimbangan dan ketertiban. Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat diharapkan keputusan manusia akan terlindungi.

Bentuk hukum ada berapa?

Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan bentuknya, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis

Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum menjadi salah satu pilar penting yang mengatur tatanan sosial, politik, dan ekonomi. Hukum berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur perilaku manusia sehingga tercipta keadilan dan ketertiban. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian hukum, tujuan hukum, unsur hukum, dan jenis-jenis hukum.

BACA JUGA:  Ciri-ciri Birokrasi Desa yang Tidak Sehat

Pengertian Hukum

Hukum adalah serangkaian aturan atau norma yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga berwenang lainnya yang bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum memiliki sifat memaksa, yang berarti setiap orang wajib mematuhinya, dan jika dilanggar, akan ada sanksi yang diberikan.

Dalam perspektif yang lebih luas, hukum juga dapat didefinisikan sebagai sistem peraturan yang mengatur hubungan antar individu, masyarakat, dan negara. Hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan dalam masyarakat.

Tujuan Hukum

Tujuan hukum dapat beragam tergantung dari sudut pandang dan konteksnya, namun secara umum, tujuan utama hukum adalah sebagai berikut:

  1. Menegakkan Keadilan
    Hukum berfungsi untuk menjamin bahwa setiap individu mendapatkan haknya secara adil. Ini melibatkan pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar hukum dan memberikan perlindungan bagi yang taat hukum.
  2. Menciptakan Ketertiban dan Kepastian Hukum
    Hukum memberikan aturan yang jelas sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini membantu menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
  3. Melindungi Hak Asasi Manusia
    Hukum berperan penting dalam melindungi hak asasi manusia. Setiap individu memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh hukum, seperti hak atas kebebasan, keamanan, dan kehidupan yang layak.
  4. Mengatur Hubungan Sosial
    Hukum mengatur interaksi dan hubungan antarindividu serta antara individu dengan negara. Hal ini mencakup hubungan ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

Unsur-Unsur Hukum

Untuk memahami hukum secara mendalam, penting untuk mengetahui unsur-unsur yang membentuk hukum. Berikut adalah unsur-unsur hukum:

  1. Aturan atau Norma
    Setiap hukum terdiri dari aturan-aturan atau norma-norma yang harus diikuti oleh masyarakat. Aturan ini dapat bersifat tertulis, seperti undang-undang, atau tidak tertulis, seperti norma sosial.
  2. Lembaga yang Berwenang
    Hukum dibuat, ditegakkan, dan diputuskan oleh lembaga yang berwenang, seperti pemerintah, pengadilan, atau lembaga peradilan lainnya.
  3. Masyarakat yang Diatur
    Hukum ditujukan untuk mengatur perilaku masyarakat dalam suatu wilayah tertentu. Setiap individu dalam masyarakat tersebut diharapkan untuk mematuhi hukum yang berlaku.
  4. Sanksi
    Salah satu ciri khas hukum adalah adanya sanksi atau hukuman bagi mereka yang melanggar aturan hukum. Sanksi ini bisa berupa denda, hukuman penjara, atau hukuman lainnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:  Cara Melawan Berita Hoax, Ujaran Kebencian dan Radikalisme

Jenis-Jenis Hukum

Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan berbagai kriteria. Berikut adalah beberapa jenis hukum yang umum dikenal:

  1. Hukum Publik dan Hukum Privat
    • Hukum Publik mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya, seperti hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara.
    • Hukum Privat mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat, seperti hukum perdata dan hukum dagang.
  2. Hukum Nasional dan Hukum Internasional
    • Hukum Nasional berlaku di dalam suatu negara dan mengatur hubungan hukum antar warga negara tersebut.
    • Hukum Internasional mengatur hubungan hukum antar negara, seperti hukum perang, hukum laut, dan hukum perjanjian internasional.
  3. Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis
    • Hukum Tertulis adalah hukum yang diatur dalam perundang-undangan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
    • Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai kebiasaan atau adat istiadat yang diakui dan dihormati oleh masyarakat setempat.
  4. Hukum Materiil dan Hukum Formil
    • Hukum Materiil berisi aturan-aturan substantif yang mengatur hak dan kewajiban, seperti hukum perdata dan hukum pidana.
    • Hukum Formil mengatur tata cara atau prosedur untuk menegakkan hukum materiil, seperti hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Kesimpulan

Hukum memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan memahami pengertian hukum, tujuan hukum, unsur-unsur hukum, dan jenis-jenis hukum, kita dapat lebih menghargai pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hukum bukan hanya sekedar aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga merupakan alat untuk mencapai kehidupan yang lebih adil dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *