Ringkasan Berita
- KPK menangkap pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo, Kamis (26/2/2026).
- Penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, pukul 16.00 WIB.
- BBP disangka melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.
- Kasus terkait temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di Ciputat.
- Total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Utama
FOKUS BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo terkait dugaan suap impor barang KW.
Penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “BBP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul empat sore.”
Usai ditangkap, Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan untuk pemeriksaan intensif.
Budi menyebut, “BBP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru.”
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyidik mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP (Budiman Bayu Prasojo) tersangka baru dalam perkara ini,” beber Budi dikutip Kompas.com.
Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono; serta Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Tersangka lainnya yakni pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Asep menyebut, John Field menginginkan barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Pemufakatan antara PT Blueray dan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai disebut bermula pada Oktober 2025.
Kasus ini kembali menyorot praktik “jalur hijau” yang semestinya steril dari permainan. Namun kali ini, sorotan datang lebih cepat dari koper-koper yang terlanjur penuh.
FAQ
Siapa Budiman Bayu Prasojo?
Budiman Bayu Prasojo adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang ditangkap KPK terkait dugaan suap impor barang KW.
Kapan Budiman Bayu Prasojo ditangkap?
Budiman ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur.
Pasal apa yang disangkakan kepada Budiman?
KPK menyatakan BBP disangka melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.
Apa kaitan kasus ini dengan temuan uang Rp 5 miliar?
Penangkapan Budiman merupakan pengembangan dari temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di Ciputat, Tangerang Selatan.
Berapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap impor barang KW tersebut.


