Edukasi

Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ada Hak yang Dapat Diterima Selain Berhak Mendapatkan

×

Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ada Hak yang Dapat Diterima Selain Berhak Mendapatkan

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Baca juga: Tentukan Perlakuan yang Diberikan Kepada Ibu Anisa untuk Hak Cutinya Pada Kelahiran Anak Ke 4

Soal Lengkap

Dalam hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada hak yang dapat diterima selain berhak mendapatkan pendapatan juga diberi hak untuk mendapat cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

  • Tentukan perlakuan yang diberikan kepada ibu Anisa untuk hak cutinya pada kelahiran anak ke 4.
  • Bagaimana proses pengajuan cuti anak keempat?

Hak Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menurut PP Nomor 24 Tahun 1976

Dalam Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ada Hak yang Dapat Diterima Selain Berhak Mendapatkan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak yang tidak hanya sebatas pada penerimaan pendapatan, namun juga termasuk hak untuk mendapatkan cuti, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Mekanisme Hak Cuti Pegawai Negeri Sipil

Cuti, menurut PP Nomor 24 Tahun 1976, adalah kewajiban untuk tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Mekanisme hak cuti pegawai negeri sipil dijelaskan sebagai berikut:

  1. Perlakuan terhadap Ibu Anisa
    • Ibu Anisa, sebagai contoh, akan menerima perlakuan khusus terkait hak cutinya saat melahirkan anak keempat.
    • Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1976 menyatakan bahwa PNS wanita berhak mendapatkan cuti di luar tanggungan negara untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya.
    • Durasi cuti bersalin adalah satu bulan sebelum dan dua bulan setelah persalinan.
  2. Proses Pengajuan Cuti Anak Keempat
    • Untuk mendapatkan cuti anak keempat, Ibu Anisa harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    • Permohonan ini harus disampaikan langsung oleh Ibu Anisa.
    • Penetapan cuti bersalin juga dilakukan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
BACA JUGA:  Daftar Sumber Pendapatan Negara Indonesia

Kesimpulan

Dalam hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil, hak cuti merupakan hak yang dapat diterima selain dari hak untuk mendapatkan pendapatan. PP Nomor 24 Tahun 1976 mengatur dengan jelas mekanisme hak cuti bagi PNS, termasuk perlakuan khusus bagi ibu yang melahirkan anak keempat dan proses pengajuan cuti anak keempat. Dengan demikian, penting bagi PNS untuk memahami hak cuti mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *