BantenKota Serang

Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Serang Dipastikan Cair

×

Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Serang Dipastikan Cair

Sebarkan artikel ini
Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Serang Dipastikan Cair
Walikota Serang Budi rustandi

Ringkasan Berita

  • Pemkot Kota Serang memastikan gaji 899 guru PPPK paruh waktu telah dibayarkan.
  • Insentif naik dari Rp300 ribu menjadi minimal Rp1 juta per bulan.
  • Skema subsidi silang BOS dan APBD diterapkan untuk 330 guru.
  • Isu keterlambatan disebut akibat kekeliruan data administrasi.

Berita Utama

FOKUS BANTEN – Pemerintah Kota Serang memastikan seluruh gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah dibayarkan. Bahkan, insentif mereka kini ditetapkan minimal Rp1 juta per bulan.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Kota Serang Budi Rustandi di hadapan perwakilan Forum Guru PPPK Paruh Waktu dan awak media di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Jumat (27/2/2026).

Klarifikasi ini muncul untuk menjawab isu dugaan keterlambatan pembayaran hak guru PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Sebelumnya, insentif guru PPPK paruh waktu sebesar Rp300 ribu per bulan. Kini, pemerintah daerah menaikkannya menjadi minimal Rp1 juta per bulan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Alhamdulillah semuanya sudah terbayarkan. Ini bagian dari apresiasi kami kepada para guru. Saya instruksikan minimal Rp1 juta sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Budi.

Untuk memenuhi nominal tersebut, Pemerintah Kota Serang menerapkan skema subsidi silang antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dari total 899 guru PPPK paruh waktu, sebanyak 330 guru yang belum terakomodasi penuh melalui dana BOS mendapatkan tambahan dari APBD.

Budi menjelaskan, apabila dana BOS hanya meng-cover Rp300 ribu, maka kekurangan Rp700 ribu dipenuhi melalui APBD Kota Serang. Skema ini disebut telah berjalan untuk periode Januari hingga Februari 2026.

Terkait laporan sebagian guru yang hanya menerima Rp650 ribu, Budi menyebut hal itu akibat kekeliruan data di tingkat teknis.

“Ada data yang belum lengkap sehingga tambahan dari APBD belum masuk. Itu murni kesalahan pendataan. Tidak mungkin kami membayar tanpa dasar data yang valid. Ini sedang diselesaikan,” jelasnya.

Ia juga meluruskan bahwa isu yang berkembang bermula dari aspirasi mengenai kejelasan Surat Perintah Kerja (SPK), bukan soal gaji yang belum dibayarkan.

Menurutnya, perbedaan persepsi itulah yang kemudian memunculkan pemberitaan yang melebar dari substansi awal. Setidaknya, untuk urusan gaji Januari dan Februari 2026, pemerintah memastikan semuanya sudah terealisasi.

Pemerintah Kota Serang menyatakan akan terus mengevaluasi data agar seluruh hak guru PPPK paruh waktu tersalurkan secara transparan dan akuntabel. Di atas kertas mungkin selesai, tetapi di ruang kelas para guru tetap menunggu kepastian yang konsisten.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Cuma Rp1 Juta? DPRD Sebut Tak Manusiawi

FAQ

Apakah gaji guru PPPK paruh waktu di Kota Serang sudah dibayarkan?

Ya. Pemerintah Kota Serang memastikan seluruh pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu telah direalisasikan untuk periode Januari hingga Februari 2026.

Berapa jumlah guru PPPK paruh waktu di Kota Serang?

Total terdapat 899 guru PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Berapa besar insentif yang diterima guru PPPK paruh waktu?

Sebelumnya insentif sebesar Rp300 ribu per bulan. Kini ditetapkan minimal Rp1 juta per bulan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Mengapa ada guru yang sempat menerima Rp650 ribu?

Menurut Wali Kota Kota Serang Budi Rustandi, hal itu disebabkan kekeliruan data administrasi sehingga tambahan dari APBD belum masuk.

Bagaimana skema pembayaran insentif tersebut?

Pemerintah Kota Serang menerapkan skema subsidi silang antara dana BOS dan APBD. Jika dana BOS hanya meng-cover Rp300 ribu, maka kekurangan Rp700 ribu dipenuhi melalui APBD Kota Serang.

Disclaimer:
Tulisan ini adalah berita ringan berbasis fakta nyata. Segala bumbu berlebihan atau skenario absurd di dalamnya bersifat fiktif dan dimaksudkan sebagai kritik sosial.

Kami juga menerima hak jawab dan koreksi berita sesuai dengan etika jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *