Rumusan Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan menyatakan bahwa “NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota
Baca juga: Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Setelah Perubahan UUD NRI 1945
Rumusan Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan menyatakan bahwa “NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.” Pasal ini berperan penting dalam memahami struktur pemerintahan daerah dan pembagian wilayah administrasi di Indonesia. Artikel ini akan membantu para pengajar, guru, dan orang tua siswa untuk memahami lebih mendalam tentang makna dan implementasi dari pasal tersebut dalam sistem pemerintahan.
Menyimak Makna “Dibagi atas” dalam Pasal 18 Ayat (1)
Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan secara eksplisit bahwa “NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.” Kalimat ini mengisyaratkan bahwa pembagian wilayah administratif di Indonesia diatur secara hierarkis. Istilah “dibagi atas” dalam konteks ini menunjukkan bahwa terdapat tingkatan-tingkatan pemerintahan yang jelas, dengan fungsi dan kewenangan yang berbeda pada setiap tingkatnya. Untuk lebih jelas, berikut ini adalah opsi jawaban beserta analisisnya.
Menjawab Pertanyaan Berdasarkan Rumusan Pasal 18 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Pertanyaan: Ungkapan “dibagi atas” (bukan terdiri atas) bermakna bahwa…
-
A. Kabupaten dan kota tunduk di bawah provinsi
- Jawaban ini tepat. Secara administratif, kabupaten dan kota berada dalam wilayah hukum dan pengaturan dari provinsi masing-masing. Provinsi bertindak sebagai pengatur dan koordinator bagi kabupaten dan kota dalam struktur pemerintahan.
-
B. Otonomi daerah berada di kabupaten dan kota
- Meskipun benar bahwa kabupaten dan kota memiliki otonomi daerah, istilah ini tidak sepenuhnya menggambarkan makna “dibagi atas.” Otonomi daerah merujuk pada hak untuk mengatur urusan pemerintahan sendiri, tetapi pembagian ini tetap tunduk pada koordinasi dan pengawasan provinsi.
-
C. Kedaulatan negara berada di tangan kabupaten/kota
- Pernyataan ini kurang tepat, karena kedaulatan negara Indonesia terpusat pada pemerintah pusat, bukan di tingkat kabupaten atau kota. Kabupaten/kota menjalankan fungsi administrasi sesuai kebijakan pemerintah pusat.
-
D. Kedaulatan negara berada di tangan pusat
- Meskipun pernyataan ini benar, namun tidak terkait langsung dengan makna dari “dibagi atas” dalam konteks hierarki pembagian wilayah.
-
E. Kabupaten dan kota memiliki kewenangan tersendiri di luar pemerintahan pusat
- Meskipun kabupaten dan kota memiliki beberapa kewenangan melalui otonomi daerah, mereka tetap beroperasi dalam kerangka hukum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan tetap tunduk di bawah koordinasi provinsi.
Jawaban yang paling tepat: A. Kabupaten dan kota tunduk di bawah provinsi. Ini sesuai dengan struktur hierarki pemerintahan daerah yang digariskan oleh UUD NRI Tahun 1945, di mana pembagian wilayah memastikan setiap tingkatan memiliki peran masing-masing.
Kesimpulan
Rumusan Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hasil perubahan menyatakan bahwa “NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota
Rumusan Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memperjelas bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan provinsi tersebut dibagi lagi menjadi kabupaten dan kota. Penggunaan kata “dibagi atas” mencerminkan hierarki dan koordinasi administratif, di mana kabupaten dan kota berada di bawah provinsi, dengan tetap dalam pengawasan pusat.
FOKUS dalam Artikel Ini
- Pemahaman hierarki pemerintahan di Indonesia: Pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan struktur pembagian wilayah administrasi NKRI.
- Penjabaran otonomi daerah: Meskipun kabupaten dan kota memiliki otonomi, mereka tetap berada dalam lingkup koordinasi provinsi.
- Makna “dibagi atas”: Istilah ini menunjukkan bahwa setiap tingkatan pemerintahan memiliki peran dan batas kewenangan tersendiri.
Dengan memahami penjelasan ini, diharapkan para pengajar dan orang tua dapat memberikan pandangan yang lebih komprehensif kepada siswa mengenai struktur pemerintahan daerah di Indonesia dan dasar hukumnya yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945.