Kunci jawaban, Berdasarkan data di atas, yang merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah diadakannya Perubahan UUD NRI 1945
Daftar Isi:
FOKUS artikel ini adalah memberikan panduan yang mudah dipahami terkait pertanyaan, “Berdasarkan data di atas, yang merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah diadakannya Perubahan UUD NRI 1945.” Pertanyaan ini sering kali muncul di materi pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), baik untuk tingkat sekolah maupun pembahasan lebih lanjut mengenai konstitusi Indonesia.
Artikel ini disusun untuk membantu pengajar, guru, dan orang tua dalam memahami serta menjelaskan kewenangan MPR setelah amandemen UUD 1945. Mari kita simak detailnya.
Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Setelah Amandemen UUD 1945
Setelah dilakukan perubahan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), beberapa kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengalami perubahan dan penyesuaian. Untuk menjawab pertanyaan ini, FOKUS akan menganalisis data yang diberikan dan mengaitkannya dengan kewenangan yang relevan.
Perhatikan Data Berikut
- Menetapkan Undang-Undang Dasar dan mengubah Undang-Undang Dasar
- Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden
- Menetapkan Undang-Undang Dasar dan atau Perubahan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya
Pertanyaannya adalah, “Berdasarkan data di atas, kewenangan yang dimiliki oleh MPR setelah diadakannya Perubahan UUD NRI 1945 ditandai oleh nomor?”
Mari kita teliti lebih lanjut satu per satu.
Analisis Kewenangan MPR Berdasarkan Data yang Diberikan
-
Menetapkan Undang-Undang Dasar dan Mengubah Undang-Undang Dasar
Kewenangan ini tetap menjadi tanggung jawab MPR. MPR memiliki peran penting dalam menentukan dasar konstitusi Indonesia, yaitu UUD NRI 1945. -
Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara
MPR berwenang dalam menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebelum amandemen. Namun, setelah amandemen UUD 1945, kewenangan ini tidak lagi menjadi tanggung jawab MPR secara langsung. -
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, setelah perubahan UUD, pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat, sehingga poin ini tidak lagi menjadi kewenangan MPR. -
Menetapkan Undang-Undang Dasar dan atau Perubahan UUD
Menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar tetap menjadi kewenangan utama MPR setelah amandemen, sejalan dengan kewenangan MPR pada poin pertama. -
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Kewenangan ini masih menjadi tanggung jawab MPR, di mana MPR berwenang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih. -
Memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden Sebelum Masa Jabatannya
Kewenangan ini juga masih dimiliki oleh MPR, terutama dalam hal terdapat pelanggaran hukum tertentu yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden.
Jawaban Berdasarkan Analisis Data
Dari analisis yang dilakukan, kewenangan yang dimiliki oleh MPR setelah perubahan UUD NRI 1945 adalah sebagai berikut:
- Nomor 2 – Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
- Nomor 4 – Menetapkan Undang-Undang Dasar dan atau Perubahan UUD.
- Nomor 6 – Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sebelum masa jabatannya.
Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah:
Jawaban: B. 2, 4, dan 6
Kesimpulan
Berdasarkan data di atas, yang merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah diadakannya Perubahan UUD NRI 1945
Dalam struktur negara Indonesia, kewenangan MPR mengalami perubahan signifikan setelah diadakannya amandemen UUD 1945. Kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah perubahan ini meliputi menetapkan dan mengubah UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam kondisi tertentu.
Memahami perubahan ini penting bagi guru, pengajar, dan orang tua, agar dapat memberikan pembelajaran yang akurat dan mudah dimengerti mengenai fungsi MPR dalam konteks konstitusi Indonesia pasca-amandemen.