Negara Mana yang Berhak Memajaki Mr. Sakha Berdasarkan Yurisdiksi Sumber dan Yurisdiksi Domisili?

fokus edukasi
Pendidikan

Halo para pelajar dan pengajar! Pernahkah Anda bertanya-tanya negara mana yang berhak memajaki Mr. Sakha berdasarkan yurisdiksi sumber dan yurisdiksi domisili? Dalam dunia perpajakan internasional, memahami prinsip-prinsip ini sangat penting, terutama bagi mereka yang bekerja atau berpenghasilan di lebih dari satu negara. Artikel ini akan membantu Anda memahami konsep yurisdiksi sumber dan yurisdiksi domisili dengan contoh kasus nyata yang menarik.

Yurisdiksi sumber adalah prinsip di mana pendapatan dikenakan pajak di negara tempat pendapatan tersebut diperoleh. Di sisi lain, yurisdiksi domisili adalah prinsip di mana pendapatan dikenakan pajak di negara tempat tinggal wajib pajak. Kedua konsep ini sering kali memunculkan pertanyaan seputar hak pemajakan, terutama dalam situasi di mana seseorang, seperti Mr. Sakha, terlibat dalam kegiatan profesional di negara yang berbeda dari tempat tinggalnya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci negara mana yang berhak memajaki Mr. Sakha berdasarkan yurisdiksi sumber dan yurisdiksi domisili. Dengan memahami contoh ini, Anda akan lebih siap dalam menghadapi soal-soal terkait perpajakan internasional. Mari kita simak bersama penjelasan lengkapnya!

Pengertian Yurisdiksi Sumber dan Domisili

Yurisdiksi sumber adalah prinsip perpajakan di mana pendapatan dikenakan pajak di negara tempat pendapatan tersebut diperoleh. Misalnya, jika Anda mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka Indonesia berhak memajaki penghasilan tersebut.

Sebaliknya, yurisdiksi domisili adalah prinsip perpajakan di mana pendapatan dikenakan pajak di negara tempat tinggal atau domisili pajak wajib pajak tersebut. Jadi, jika Anda tinggal di Jepang, Jepang berhak memajaki penghasilan Anda.

Mari kita lihat contoh kasus berikut untuk memahami lebih lanjut.

BACA JUGA :  Jelaskan secara lengkap apa yang Saudara ketahui tentang balanced scorecard method!

Kasus Mr. Sakha

Mr Sakha merupakan warga negara Jepang, pada tahun 2021 berada di Indonesia dalam rangka sebagai narasumber atau pemateri dalam bidang konsultasi bidang investasi saham. Selama tahun 2021 tersebut Mr Sakha melakukan jasa sebagai narasumber sebayak 17 kali kegiatan.

Dimana dibutuhkan selama tujuh (7) hari untuk setiap kali kegiatan. Salary bruto yang disepakati antara Mr Sakha dan penyelenggara kegiatan sebesar Rp.553.000.000.

Diasumsikan Indonesia dan Jepang tidak ada tax treaty, dan Indonesia menganut Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% .

Berdasarkan peristiwa tersebut :

b) Negara mana yang berhak memajaki Mr Sakha berdasarkan yurisdiksi sumber dan yurisdiksi domisili?

Jawaban:

Berdasarkan informasi yang diberikan, kita perlu memahami dua konsep utama untuk menentukan negara yang berhak memajaki Mr. Sakha:

  1. Yurisdiksi Sumber:
    • Pendapatan diperoleh di Indonesia: Karena Mr. Sakha mendapatkan penghasilan dari jasanya sebagai narasumber di Indonesia, maka Indonesia berhak memajaki pendapatan tersebut berdasarkan prinsip yurisdiksi sumber.
  2. Yurisdiksi Domisili:
    • Mr. Sakha berdomisili di Jepang: Sebagai warga negara Jepang yang berdomisili di Jepang, Jepang juga berhak memajaki pendapatan tersebut berdasarkan prinsip yurisdiksi domisili.

Potensi Pajak Berganda

Karena tidak ada perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan Jepang, kedua negara tersebut bisa saja memajaki pendapatan yang sama, yang berpotensi menyebabkan pajak berganda.

Solusi Potensial:

Untuk menghindari pajak berganda, Mr. Sakha dapat mencari keringanan atau pengurangan pajak di Jepang atas pajak yang telah dibayarkan di Indonesia, jika aturan pajak Jepang mengizinkan mekanisme tersebut.


Semoga penjelasan ini membantu kalian memahami konsep yurisdiksi sumber dan yurisdiksi domisili serta bagaimana keduanya dapat memengaruhi hak pemajakan suatu negara. Terus belajar dan tetap semangat!

BACA JUGA :  Jelaskan Bagaimana Karakteristik Biaya Overhead Pabrik?

Kesimpulan

Menentukan negara mana yang berhak memajaki Mr. Sakha berdasarkan yurisdiksi sumber dan yurisdiksi domisili memerlukan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip perpajakan internasional. Dalam artikel ini, kita telah menjelaskan dua konsep utama: yurisdiksi sumber dan yurisdiksi domisili.

Yurisdiksi sumber berarti pendapatan dikenakan pajak di negara tempat pendapatan tersebut diperoleh. Karena Mr. Sakha mendapatkan penghasilan dari jasanya sebagai narasumber di Indonesia, Indonesia berhak memajaki pendapatan tersebut. Di sisi lain, yurisdiksi domisili adalah prinsip di mana pendapatan dikenakan pajak di negara tempat tinggal wajib pajak. Sebagai warga negara Jepang yang berdomisili di Jepang, Jepang juga memiliki hak untuk memajaki pendapatan Mr. Sakha.

Dalam kasus ini, tanpa adanya perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan Jepang, kedua negara memiliki klaim atas pendapatan yang sama, yang dapat menyebabkan pajak berganda. Solusi potensial bagi Mr. Sakha adalah mencari keringanan atau pengurangan pajak di Jepang atas pajak yang telah dibayarkan di Indonesia.

Dengan memahami contoh kasus ini, Anda sekarang lebih siap untuk menjawab pertanyaan seputar negara mana yang berhak memajaki Mr. Sakha berdasarkan yurisdiksi sumber dan yurisdiksi domisili. Semoga artikel ini membantu Anda dalam memahami prinsip-prinsip perpajakan internasional dan menghindari pajak berganda. Selamat belajar!

Sahabat Fokus.co.id itulah jawaban Negara mana yang berhak memajaki Mr Sakha berdasarkan yurisdiksi sumber dan yurisdiksi domisili?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *