FOKUS EDUKASI – PT STAR, sebuah perusahaan dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp135.000.000 pada tahun pajak 2019, menghadapi tantangan yang umumnya dihadapi oleh banyak wajib pajak. Meskipun telah menyampaikan surat pemberitahuan tepat waktu, pada bulan April tahun 2023, perusahaan ini menghadapi pemeriksaan oleh pihak pajak yang berujung pada terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Daftar Isi:
Artikel ini akan membahas dengan rinci perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh PT STAR, serta bagaimana menghitung bunga yang dikenakan mengingat adanya kredit pajak sebesar Rp13.500.000 yang telah dilakukan.
Kita akan membahas langkah-langkah detail dalam menentukan jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh PT STAR, mulai dari mengidentifikasi penghasilan kena pajak dan tarif pajak yang berlaku, hingga menghitung kredit pajak yang telah dilakukan dan menentukan pajak kurang bayar.
Baca juga: Metode Penyusutan dan Amortisasi dalam Perhitungan Pajak: Panduan Lengkap
Selain itu, kita juga akan menjelaskan secara terperinci bagaimana menghitung bunga keterlambatan berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta memberikan solusi untuk menghindari sanksi pajak yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Dengan memahami secara menyeluruh proses ini, diharapkan pembaca dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efektif dan tepat waktu. Mari kita mulai dengan memahami dasar-dasar perhitungan pajak dan bunga keterlambatan yang relevan bagi PT STAR.
Menentukan Jumlah Pajak Kurang Bayar dan Bunga Keterlambatan PT STAR:
Soal:
PT STAR mempunyai penghasilan kena pajak pada tahun pajak 2019 sebesar Rp135.000.000 dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tepat waktu.
Pada bulan April tahun 2023 dilakukan pemeriksaan oleh pihak pajak kemudian terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Tentukan jumlah pajak yang masih harus dibayar serta hitunglah bunga yang dikenakan jika kredit pajak yang telah dilakukan sebesar Rp13.500.000?
Jawaban: