Pajak Kurang Bayar dan Bunga Keterlambatan PT STAR

fokus edukasi
Pendidikan

Perhitungan Pajak Terutang PT STAR dan Bunga Keterlambatan

1. Penghasilan Kena Pajak dan Tarif Pajak Badan

Pertama-tama, mari kita identifikasi penghasilan kena pajak PT STAR dan tarif pajak badan yang berlaku.

Penghasilan Kena Pajak:

Pada tahun pajak 2019, PT STAR memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp135.000.000.

Tarif Pajak Badan:

Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia pada tahun 2019, tarif pajak penghasilan untuk badan adalah 25%.

2. Perhitungan Pajak Penghasilan Badan

Langkah berikutnya adalah menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT STAR.

Pajak Penghasilan Terutang:

Pajak Penghasilan Terutang = Penghasilan Kena Pajak × Tarif Pajak

Substitusi Nilai:

  • Pajak Penghasilan Terutang = Rp135.000.000 × 25%
  • Pajak Penghasilan Terutang = Rp33.750.000

3. Kredit Pajak yang Telah Dibayar

PT STAR telah melakukan kredit pajak sebesar Rp13.500.000.

4. Pajak Kurang Bayar

Selanjutnya, kita akan menghitung jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh PT STAR.

Pajak Kurang Bayar (SKPKB):

Pajak Kurang Bayar = Pajak Terutang − Kredit Pajak

Substitusi Nilai:

Pajak Kurang Bayar = Rp33.750.000 − Rp13.500.000 Pajak Kurang Bayar = Rp20.250.000

5. Perhitungan Bunga Keterlambatan

Dalam kasus terjadi keterlambatan pembayaran pajak, bunga keterlambatan akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jumlah Bulan Keterlambatan:

Dari Mei 2020 sampai April 2023 adalah 36 bulan.

Bunga Keterlambatan:

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) UU KUP, bunga keterlambatan dihitung sebagai berikut:

Bunga Keterlambatan = Pajak Kurang Bayar × 2% × Jumlah Bulan

Substitusi Nilai:

  • Bunga Keterlambatan = Rp20.250.000 × 2% × 36
  • Bunga Keterlambatan = Rp14.580.000

6. Total Pajak yang Masih Harus Dibayar

Terakhir, kita akan menjumlahkan jumlah pajak kurang bayar dengan bunga keterlambatan untuk mendapatkan total pajak yang masih harus dibayar oleh PT STAR.

Total Pajak yang Masih Harus Dibayar:

Total Pajak = Pajak Kurang Bayar + Bunga Keterlambatan

Substitusi Nilai:

  • Total Pajak = Rp20.250.000 + Rp14.580.000
  • Total Pajak = Rp34.830.000

Kesimpulan

Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh PT STAR adalah Rp34.830.000, yang terdiri dari pajak kurang bayar sebesar Rp20.250.000 dan bunga keterlambatan sebesar Rp14.580.000.

Dengan demikian, kami telah menyelesaikan permasalahan yang diajukan. Semoga penjelasan ini bermanfaat dalam memahami dan menghitung pajak serta bunga keterlambatan dalam konteks perpajakan di Indonesia.


FAQ: Menjawab Pertanyaan Seputar Pajak Kurang Bayar dan Bunga Keterlambatan PT STAR

Apa yang dimaksud dengan pajak kurang bayar?

Pajak kurang bayar adalah situasi di mana wajib pajak (WP) memiliki tanggungan pajak yang lebih besar daripada jumlah pajak yang telah dibayarkannya. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kesalahan perhitungan pajak, terlambat melapor SPT, atau tidak melakukan pembayaran pajak secara penuh.

BACA JUGA :  Buatlah Anggaran untuk 3 Level Output: 2.000, 2.500, dan 3.000 Unit! Inilah Pembahasannya

Bagaimana cara menghitung pajak kurang bayar PT STAR?

Perhitungan pajak kurang bayar PT STAR dilakukan dengan dua langkah:

  1. Menghitung pajak terutang: PKP x Tarif Pajak (25% untuk tahun 2019).
  2. Mengurangi pajak terutang dengan kredit pajak yang telah dibayarkan.

Berapa bunga keterlambatan yang dikenakan pada PT STAR?

Bunga keterlambatan PT STAR dihitung dengan rumus:

Bunga Keterlambatan = Pajak Kurang Bayar x 2% x Jumlah Bulan Keterlambatan

Dalam kasus PT STAR, bunga keterlambatan dihitung untuk periode Mei 2020 hingga April 2023 (36 bulan).

Berapa total pajak yang harus dibayar PT STAR?

Total pajak yang harus dibayar PT STAR adalah jumlah pajak kurang bayar ditambah dengan bunga keterlambatan.

Apa akibat dari terlambat membayar pajak?

Terlambat membayar pajak dapat mengakibatkan sanksi berupa denda dan bunga keterlambatan. Denda dapat mencapai 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat dibayarkan, sedangkan bunga keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar.

Bagaimana cara menghindari sanksi pajak?

Sanksi pajak dapat dihindari dengan memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu. Hal ini meliputi:

  • Melaporkan SPT tepat waktu
  • Membayar pajak secara penuh dan tepat waktu
  • Mencatat dan mendokumentasikan transaksi keuangan dengan baik

Apa yang dapat dilakukan jika terlambat membayar pajak?

Jika terlambat membayar pajak, WP dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Melunasi pajak kurang bayar dan bunga keterlambatan sesegera mungkin
  • Mengajukan permohonan Surat Pernyataan Masa (SPMAS) untuk mengangsur pembayaran pajak
  • Mengajukan keberatan kepada DJP jika merasa dikenakan sanksi yang tidak tepat

Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pajak?

Informasi lebih lanjut tentang pajak dapat diperoleh dari situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (pajak.go.id), atau dengan menghubungi kantor pajak terdekat.

Apakah ada konsekuensi hukum bagi WP yang terlambat membayar pajak?

Ya, WP yang terlambat membayar pajak dapat dikenakan sanksi hukum. Sanksi hukum ini dapat berupa denda, penyitaan aset, bahkan pidana penjara.

Bagaimana cara mengurus Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)?

SKPKB dapat diurus dengan mendatangi kantor pajak terdekat dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti SPT, bukti pembayaran pajak, dan surat pemberitahuan pemeriksaan pajak.

BACA JUGA :  Bagaimana Teori Hierarki Kebutuhan Maslow Dapat Diterapkan Untuk Meningkatkan Motivasi Karyawan Dalam Organisasi?

Apakah ada cara untuk mencicil pembayaran pajak kurang bayar?

Ya, WP dapat mencicil pembayaran pajak kurang bayar dengan mengajukan permohonan Surat Pernyataan Masa (SPMAS) kepada DJP.


Pertanyaan Umum tentang Pajak atas Bunga

1. Apakah bunga kena pajak?

  • Ya, bunga umumnya dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di suatu negara.

2. Apakah PPh Pasal 24 dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia?

  • PPh Pasal 24 dapat menjadi kredit pajak untuk pajak yang terutang di Indonesia, tergantung pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Berapa bunga yang dikenakan pajak?

  • Tarif pajak yang dikenakan pada bunga tergantung pada jenis bunga dan regulasi perpajakan yang berlaku di suatu negara.

4. Bunga pinjaman pajaknya berapa?

  • Tarif pajak atas bunga pinjaman dapat bervariasi tergantung pada regulasi perpajakan setempat dan jenis pinjaman yang dikenakan.

5. Apakah PPh Pasal 23 bisa dikreditkan? Jelaskan.

  • PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemotong pajak pada saat pembayaran atau pencairan penghasilan tertentu, dan biasanya tidak dapat dikreditkan karena sudah dipotong pada sumbernya.

6. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 23?

  • PPh Pasal 23 dihitung dengan mengalikan tarif pajak yang berlaku dengan jumlah penghasilan bruto yang diperoleh.

7. Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 25?

  • PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku atas penghasilan neto yang diperoleh setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan.

8. Berapa pajak atas bunga bank?

  • Tarif pajak atas bunga bank dapat bervariasi tergantung pada regulasi perpajakan setempat dan kebijakan pemerintah yang berlaku.

9. Kenapa bunga tidak kena PPN?

  • Bunga umumnya tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai penghasilan kategori lain yang sudah dikenakan pajak penghasilan.

10. Apakah pendapatan bunga dikenakan PPN?

  • Tidak, pendapatan bunga umumnya tidak dikenakan PPN.

11. Apakah pembayaran bunga dapat mengurangi pajak?

  • Pembayaran bunga dalam beberapa kasus dapat mengurangi pajak karena bisa dianggap sebagai pengurangan biaya operasional atau biaya bunga yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dikenakan pajak. Namun, hal ini tergantung pada regulasi perpajakan yang berlaku di suatu negara.

Kesimpulan: Mengelola Kewajiban Perpajakan dengan Efisien

Dalam artikel ini, kita telah membahas secara rinci perhitungan pajak dan bunga keterlambatan yang relevan bagi PT STAR, sebuah perusahaan dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp135.000.000 pada tahun pajak 2019. Meskipun telah menyampaikan surat pemberitahuan tepat waktu, perusahaan ini menghadapi tantangan saat terjadi pemeriksaan oleh pihak pajak pada bulan April tahun 2023, yang berujung pada terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

BACA JUGA :  Lisa Bekerja Pada Perusahaan yang Bergerak di Bidang Retail di Kota Jakarta

Langkah-langkah perhitungan yang telah dibahas meliputi mengidentifikasi penghasilan kena pajak dan tarif pajak yang berlaku, menghitung kredit pajak yang telah dilakukan, menentukan pajak kurang bayar, dan menghitung bunga keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pemahaman yang mendalam terhadap proses ini, pembaca diharapkan dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien dan tepat waktu, serta dapat menghindari sanksi pajak yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran.

Baca juga: Bagaimana Titik Keseimbangan antara Kurva IS dan Kurva LM Menentukan Tingkat Output dan Tingkat Suku Bunga

Memahami dan mengelola perpajakan dengan baik adalah kunci bagi keberlangsungan dan pertumbuhan sebuah perusahaan. Dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat dan efisien, perusahaan dapat memastikan kepatuhan hukum serta menjaga reputasi dan stabilitas keuangan mereka. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka dan meningkatkan pemahaman mereka tentang perpajakan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *