FOKUS BISNIS – Cara Mendirikan PT Perorangan Sesuai UU Cipta Kerja, Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.
Daftar Isi
Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Sementara usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar
Dasar Hukum PT Perorangan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Download disini;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Pengertian PT Perorangan
PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.
Dengan pengertian PT Perorangan tersebut, maka dapat diketahui bahwa PT Perorangan memiliki unsur perorangan dan unsur usaha mikro dan kecil.
Dimana pembahasan lebih detil dijelaskan di bawah ini.
Unsur Penting PT Perorangan
Dalam pengertian PT di UU Cipta Kerja, terdapat pengertian PT Perorangan dengan unsur (1) perorangan dan (2) kriteria UMK.
1. Unsur Perorangan
Perorangan berarti satu orang. Pengertian ini juga hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Orang asing tidak boleh mendirikan PT Perorangan.
Pendiri PT Perorangan hanya satu orang dan dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan. Perseroan Perorangan mempunyai karakteristik tidak ada ketentuan modal dasar minimal, cukup mengisi pernyataan pendirian.
Pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, cukup satu orang pendiri atau hanya memiliki satu pemegang saham, dan tidak perlu ada komisaris di dalamnya.
2. Unsur UMK
UMK berarti usaha mikro dan kecil.
Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal di bawah Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah).
Apa saja prosedur dan syaratnya pendirian PT Perorangan?
Perseroan Perorangan (PT. Perorangan) adalah jenis badan hukum baru yang kini dapat dipilih oleh Pelaku Usaha Mikro Kecil perorangan untuk mengelola usahanya secara formal.
Latar belakang dilahirkannya pilihan jenis badan hukum PT Perorangan ini adalah untuk memfasilitasi kebutuhan banyak pelaku Usaha Mikro kecil yang ingin go formal, namun ingin menguasai kepemilikan usaha sepenuhnya (perseorangan), atau, kesulitan menemukan mitra terpercaya untuk mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) biasa yang setidaknya membutuhkan dua orang pendiri.
Dengan mendirikan PT Perseorangan, maka pelaku usaha perorangan akan mendapatkan keuntungan berikut:
- Mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.
- Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena PT Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak-nya sendiri.
- Pendiriannya mudah, karena bisa dilakukan secara online dengan biaya resmi untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak hanya Rp50.000, dan prosesnya sudah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan tersebut. Tidak perlu ke notaris.
- Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0 sampai Rp5 miliar.
- Dapat membuat rekening bank atas nama Perusahaan, sehingga bisa lebih profesional dalam komunikasi transaksi bisnisnya.
- Dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal, baik ke bank, maupun mitra investor pemberi pinjaman perseorangan
- Mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil, seperti kriteria berikut
- Boleh menggunakan alamat rumah, selama sesuai dengan peruntukkan pada Rencana Detail Tata Ruang Daerah.
Kriteria Usaha Mikro Kecil sesuai Peraturan Pemerintah No.7/2021 – tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
No. | Skala Usaha | Modal Usaha | Omset |
1 | Usaha Mikro | Maksimal hingga Rp 1 Miliar | Maksimal hingga Rp 2 Miliar |
2 | Usaha Kecil | Rp 1 – 5 Miliar | Rp 2 – 15 Miliar |
Adapun, jika dibandingkan dengan Perseroan Terbatas biasa yang merupakan Persekutuan Modal, pelaku usaha Mikro Kecil yang memilih PT Perseorangan juga perlu mempertimbangkan beberapa keterbatasan sebagai berikut:
- Tidak memiliki mekanisme pengawasan dua arah atau check and balance karena peran direktur utama dan komisaris (pengawas) dijalankan oleh orang yang sama, yaitu satu-satunya pemilik usaha tersebut.
- Pilihan bidang usaha terbatas (berdasarkan KBLI), karena ada bidang-bidang usaha tertentu yang hanya boleh dilakukan oleh badan hukum PT biasa yang berskala Menengah Besar, contohnya Bidang Usaha Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (kode KBLI: 46333), Bidang Usaha Bank Umum Swasta (kode KBLI: 6412)
- Tidak bisa menjual saham PT-nya, kecuali bersedia membubarkan PT Perseorangan-nya dan mendirikan PT biasa dengan investor yang berminat untuk membeli saham perusahaannya. Hal ini karena PT Perorangan memang dikhususkan untuk bisnis yang 100% kepemilikannya dikuasai oleh 1 orang saja.
- Dengan demikian, pilihan akses modal untuk PT Perorangan lebih terbatas dibandingkan PT biasa yang bisa menjual saham dan melibatkan keahlian atau modal orang lain untuk bergabung dan mendukung percepatan pertumbuhan perusahaan.
- Jika perusahaan terus bertumbuh sehingga modal yang tercatat pada laporan Neraca perusahaannya lebih dari Rp5 miliar, maka PT Perseorangan harus diurus perubahannya menjadi Perseroan Terbatas biasa.
Bagi pelaku usaha Mikro Kecil yang memang tidak memiliki keinginan untuk membesarkan usaha hingga ke skala menengah atau besar, pilihan PT Perorangan ini sangat cocok untuk dipilih.
1. Persyaratan Pendirian Perseroan Perorangan :
Untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar Perseroan Perorangan syaratnya adalah sebagai berikut :
- Memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil;
- Memiliki satu pemegang saham;
- Pendiri harus berusia minimal 17 tahun;
- Pendiri cakap hukum (memiliki kesadaran akan hukum yang berlaku dan konsekuensi jika melanggarnya);
- Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia;
- Pendiri hanya dapat mendirikan 1x dalam setahun.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar yaitu :
- Menyiapkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- NPWP pendiri perusahaan; dan
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 50.000,00;
- Menyiapkan informasi modal dasar, ditempatkan, dan disetor; dan
- Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.
Catatan penting :
- Saat melakukan pendaftaran di website, pastikan pelaku usaha sudah melakukan pengecekan nama perseroan yang diajukan. Karena jika nama perseroan sudah digunakan, maka pendaftaran bisa ditolak dan harus melakukan pengajuan lagi dari awal.
- Selanjutnya, pelaku usaha harus memperhatikan sistem zonasi atau Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD) untuk memastikan lokasi usaha tidak bertentangan dengan RTRD tersebut.
2. Proses Pendirian PT Perorangan :
- Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
- Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
- Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
- Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI
- Mengurus NPWP Perseroan Perorangan
- Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan
Bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh Perseroan Perorangan, maka perlu melewati tahapan sebagai berikut :
- Mendaftar akun di http://ptp.ahu.go.id;
- Membayar biaya penerimaan negara bukan pajak untuk pendaftaran izin Perseroan Perorangan sebesar Rp. 50.000,00
- Mengisi form pendaftaran yang tersedia di website yang berisi komponen : nama dan tempat kedudukan usaha, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan kegiatan usaha, jumlah modal dasar yang ditempatkan dan disetor, nilai nominal dan jumlah saham, serta alamat perseroan.
- Form pendaftaran yang masuk akan direview dan diperiksa oleh tim evaluator dari Kemenkumham.
- Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik dan memberikan notifikasi kepada pelaku usaha jika sertifikat sudah terbit;
- Pelaku usaha dapat mencetak sertifikat pernyataan secara mandiri di kertas folio (ukuran F4).
Setelah berhasil mendapatkan Surat Pernyatan Pendirian Perseroan Perorangan, lanjutkan dengan mengurus NPWP PT Perorangannya di ereg.pajak.go.id/daftar dan Nomor Induk Berusaha di www.oss.go.id.
Biaya Membuat PT Perorangan
Rp. 50.000
Masa Berlaku PT Perorangan
Seumur hidup, selama perusahaan tidak melanggar ketentuan pendirian dan mengalami perubahan kriteria sebagai Perseroan Perorangan.
Lama Pengurusan PT Perorangan
Langsung jadi secara online selama tidak ada permasalahan terkait nama yang dipilih dan alamat. Sekitar 2 hari kemudian akan dikirimkan NPWP atas nama PT Perseorangan tersebut.
3. Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :
- KTP Pendiri
- NPWP Pendiri
- Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
- Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat Perseroan perorangan; dan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Laporan Keuangan PT Perorangan
Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut akan didaftarkan secara elektronik lalu kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik. Adapun isian format dari laporan keuangan adalah sebagai berikut :
- Laporan posisi keuangan;
- Laporan laba rugi; dan
- Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
- Apabila Perseroan Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi berupa :
- Teguran tertulis;
- Penghentian hak akses atas layanan; atau
- Pencabutan status badan hukum.
Perubahan Perseroan Perorangan
Apabila Perseroan perorangan akan melakukan perubahan, maka perlu melakukan perubahan dengan mengisi surat pernyataan perubahan dengan isian perubahan sebagai berikut :
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat Perseroan perorangan; dan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Pernyataan perubahan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham dan diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifkat pernyataan perubahan.
Perubahan Status dari Perorangan
Perseroan perorangan harus mengubah statusnya dari perorangan jika :
- Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang
- Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diataur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
- Perubahan status tersebut dapat dilakukan dengan membuat akta perubahan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
Pembubaran Perseroan Perorangan
Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
Adapun format isian pernyataan pembubaran Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :
- Nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap Perseroan perorangan;
- Jangka waktu berakhirnya Perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah ini :
- Berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham;
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
- Berdasarkan penetapan pengadilan;
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclangundang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
- Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
Rekening Bank atas nama PT Perorangan
Apakah PT Perorangan bisa membuat rekening bank?
Pertanyaan ini sering ditanyakan kepada Tim Legalitas.Org oleh para calon pendiri PT Perorangan yang membutuhkan jasa pembuatan PT Perorangan
Dapat kami tegaskan berikut ini bahwa PT Perorangan bisa membuka rekening bank atas nama PT