Banten

ASN Banten Dilarang Terima Parsel Lebaran, Gubernur Andra Soni Ingatkan Soal Gratifikasi

×

ASN Banten Dilarang Terima Parsel Lebaran, Gubernur Andra Soni Ingatkan Soal Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
ASN Banten Dilarang Terima Parsel Lebaran, Gubernur Andra Soni Ingatkan Soal Gratifikasi
Gubernur Banten Andra Soni memberikan keterangan kepada wartawan.

Ringkasan Berita

  • Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang pencegahan gratifikasi.
  • ASN Pemprov Banten dilarang menerima parsel, bingkisan, uang, atau fasilitas saat Idul Fitri.
  • Jika terlanjur menerima, ASN wajib melaporkan ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi dalam 30 hari kerja.
  • Makanan yang mudah rusak boleh disalurkan sebagai bantuan sosial setelah berkoordinasi dengan UPG.
  • Masyarakat juga bisa melaporkan dugaan gratifikasi melalui email atau aplikasi pelaporan KPK.

Berita Utama

FOKUS BANTEN – SERANG. Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Banten untuk tidak menerima bingkisan Lebaran yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Peringatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dalam surat tersebut, ASN diminta menolak berbagai bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Mulai dari uang, parsel, fasilitas hingga bentuk hadiah lainnya.

“Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten (dan) Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” tulis Andra dalam surat tersebut.

Pemprov juga memberi jalan keluar jika bingkisan yang diterima berupa makanan yang mudah rusak. Barang semacam itu boleh disalurkan sebagai bantuan sosial.

“(Dilakukan) setelah melakukan koordinasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulisnya.

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi ASN di organisasi perangkat daerah. Direktur rumah sakit daerah dan pegawai BUMD juga diminta mematuhi aturan yang sama.

“Fasilitas dinas hanya untuk kepentingan terkait kedinasan,” tuturnya.

Pemprov Banten juga membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan dugaan gratifikasi. Laporan bisa dikirim melalui email upg.banten@gmail.com atau langsung ke KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online.

Pesannya sederhana: Lebaran tetap boleh penuh bingkisan, tapi bukan untuk meja kerja aparatur negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *