Ilmu Hukum

Wewenang Mahkamah Agung (MA) Sesuai UUD NRI Tahun 1945

×

Wewenang Mahkamah Agung (MA) Sesuai UUD NRI Tahun 1945

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia, bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Wewenang MA diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya pasal 24A, 24B, dan 24C. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang wewenang MA sesuai UUD NRI Tahun 1945, serta fungsi dan peranannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Wewenang MA sebagai Pengadilan Kasasi

Salah satu wewenang MA yang paling utama adalah sebagai pengadilan kasasi. Pengadilan kasasi adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Lingkungan peradilan yang berada di bawah MA adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Selain itu, MA juga berwenang memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Wewenang MA sebagai pengadilan kasasi diatur dalam pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Wewenang MA sebagai pengadilan kasasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa MA berwenang memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan, kecuali putusan yang berdasarkan undang-undang tidak dapat diajukan kasasi. MA juga berwenang memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan yang berdasarkan undang-undang tidak dapat diajukan peninjauan kembali.

BACA JUGA:  Apa Itu Wanprestasi? Definisi, Unsur, dan Contoh Kasusnya

Fungsi MA sebagai pengadilan kasasi adalah untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Dengan demikian, MA dapat menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat. Selain itu, MA juga dapat mengawasi kinerja dan kualitas putusan pengadilan tingkat bawah, serta memberikan bimbingan dan pembinaan kepada hakim dan aparat peradilan lainnya.

Wewenang MA sebagai Pengujian Peraturan Perundang-Undangan

Wewenang MA yang lain adalah sebagai pengujian peraturan perundang-undangan. Pengujian peraturan perundang-undangan adalah kegiatan untuk menguji apakah suatu peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang sesuai atau tidak dengan undang-undang. Peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang adalah peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh lembaga negara atau pemerintah daerah. Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Wewenang MA sebagai pengujian peraturan perundang-undangan diatur dalam pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang telah dikutip sebelumnya. Wewenang MA sebagai pengujian peraturan perundang-undangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dalam perkara yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan. MA juga berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dalam perkara yang diajukan oleh lembaga negara atau pemerintah daerah yang berwenang menetapkan peraturan perundang-undangan tersebut.

Fungsi MA sebagai pengujian peraturan perundang-undangan adalah untuk menjaga konsistensi dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, MA dapat mencegah terjadinya konflik norma, inkonstitusionalitas, atau ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang dengan undang-undang. Selain itu, MA juga dapat melindungi hak dan kepentingan masyarakat yang dirugikan oleh peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang.

BACA JUGA:  Hak Warisan Lucinta: Antara Hukum dan Moralitas

Wewenang MA sebagai Pengadilan Khusus

Wewenang MA yang lain adalah sebagai pengadilan khusus. Pengadilan khusus adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara tertentu yang tidak termasuk dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, atau peradilan militer. Perkara-perkara khusus yang menjadi wewenang MA adalah sebagai berikut:

  • Perkara sengketa kewenangan mengadili antara lingkungan peradilan. Perkara ini terjadi apabila ada dua atau lebih lingkungan peradilan yang sama-sama mengklaim berwenang mengadili suatu perkara, atau apabila ada lingkungan peradilan yang menolak mengadili suatu perkara karena menganggap tidak berwenang. MA berwenang memeriksa dan memutuskan perkara sengketa kewenangan mengadili antara lingkungan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir.
  • Perkara perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia. Perkara ini terjadi apabila ada kapal asing dan muatannya yang dirampas oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku. MA berwenang memeriksa dan memutuskan perkara perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia pada tingkat pertama dan terakhir.
  • Perkara lain yang diberikan oleh undang-undang. Perkara ini adalah perkara-perkara yang secara khusus ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi wewenang MA. Contoh perkara lain yang diberikan oleh undang-undang adalah perkara sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, perkara sengketa hasil pemilihan umum, perkara pembubaran partai politik, dan perkara lainnya.

Wewenang MA sebagai pengadilan khusus diatur dalam pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi:

Mahkamah Agung mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk perkara tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

Wewenang MA sebagai pengadilan khusus juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa MA berwenang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara khusus yang tidak termasuk dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, atau peradilan militer, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

BACA JUGA:  Ciri-ciri Birokrasi Desa yang Tidak Sehat

Fungsi MA sebagai pengadilan khusus adalah untuk menyelesaikan perkara-perkara yang memerlukan penanganan khusus dan cepat, serta mempertimbangkan aspek-aspek khusus yang terkait dengan perkara tersebut. Dengan demikian, MA dapat memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara khusus tersebut. Selain itu, MA juga dapat menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah negara dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kapal asing dan muatannya.

Kesimpulan

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia, bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK). MA memiliki wewenang-wewenang yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai pengadilan kasasi, pengujian peraturan perundang-undangan, dan pengadilan khusus. Wewenang-wewenang tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat, serta menjaga konsistensi dan hierarki peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional. MA juga berperan sebagai pembina dan pengawas kinerja dan kualitas putusan pengadilan tingkat bawah, serta memberikan bimbingan dan pembinaan kepada hakim dan aparat peradilan lainnya.

Demikian artikel yang saya buat tentang wewenang Mahkamah Agung (MA) sesuai UUD NRI Tahun 1945. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda. Terima kasih telah membaca artikel ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *