BantenKabupaten Pandeglang

Tukang Ojek di Pandeglang Gugat Pemerintah Rp 100 Miliar soal Jalan Berlubang

×

Tukang Ojek di Pandeglang Gugat Pemerintah Rp 100 Miliar soal Jalan Berlubang

Sebarkan artikel ini
Tukang Ojek di Pandeglang Gugat Pemerintah Rp 100 Miliar soal Jalan Berlubang
Tukang ojek Al Amin bersama kuasa hukum mendaftarkan gugatan Rp 100 miliar di Pengadilan Negeri Pandeglang terkait kecelakaan akibat jalan berlubang.

FOKUS PANDEGLANG – Seorang tukang ojek di Kabupaten Pandeglang, Al Amin, menggugat pemerintah daerah sebesar Rp 100 miliar. Gugatan itu berkaitan dengan kecelakaan yang menewaskan penumpangnya dan diduga dipicu kondisi jalan berlubang.

Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana dan rekan, mengajukan perkara itu pada Rabu (25/2/2026).

“Gugatan ini sudah resmi kami daftarkan. Kami menuntut ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar kepada pemerintah,” kata Raden usai pendaftaran di PN Pandeglang.

Menurut Raden, kecelakaan terjadi pada 27 Januari 2006 di Jalan Gardu Tanjak, depan Hotel Pandeglang Raya. Saat itu, Al Amin mengantar seorang siswa sekolah dasar yang kemudian terjatuh dan tertabrak ambulans dari arah belakang.

Raden menjelaskan, motor yang dikendarai kliennya oleng setelah menghindari lubang di jalan. Ia menilai tidak adanya rambu peringatan serta kondisi jalan rusak menjadi faktor utama insiden tersebut.

“Inti persoalannya adalah kondisi jalan yang rusak dan tidak ada rambu peringatan. Kami menilai ada kelalaian penyelenggara negara,” ujarnya.

Gugatan itu ditujukan kepada Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang. Sopir ambulans yang terlibat juga dicantumkan sebagai pihak terkait dalam perkara.

Raden menyebut tuntutan Rp 100 miliar bukan semata untuk kepentingan pribadi kliennya. “Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal tanggung jawab negara untuk hadir dan memastikan keselamatan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tanggung jawab pemerintah atas kondisi jalan. Selain itu, Pasal 1365 KUH Perdata memberi hak kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Bukti dan Proses Hukum

Kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan bukti berupa foto, video, serta dokumen kondisi jalan sebelum dan sesudah kejadian. Bukti tersebut akan diajukan dalam persidangan.

Sementara itu, dalam perkara pidana sebelumnya, Al Amin sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Pandeglang. Namun kasus tersebut berakhir damai melalui mekanisme restorative justice.

Polisi menghentikan proses penyelidikan setelah adanya surat kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Perkara perdata yang kini bergulir menjadi jalur hukum terpisah untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah atas infrastruktur jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *