Khamr adalah minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Minuman ini sudah ada sejak zaman dahulu. Dalam ajaran Islam, khamr termasuk minuman haram.
Daftar Isi
I. Pengenalan tentang Khamr
Apa itu Khamr?
Khamr merupakan istilah yang digunakan untuk minuman keras yang mengandung alkohol. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang berarti “tutup” atau “penutup” karena khamr dapat menutup akal dan kesadaran seseorang yang mengonsumsinya.
Sejarah Khamr
Khamr diketahui sudah dikonsumsi sejak zaman jahiliyah. Dahulu, khamr terbuat dari anggur dan kurma yang diolah hingga menghasilkan minuman beralkohol. Konsumsi khamr pada masa itu merupakan praktik yang umum dan terjadi dalam berbagai budaya di dunia.
Khamr dalam Ajaran Islam
Dalam agama Islam, khamr dianggap sebagai minuman haram. Allah SWT telah melarang umat Muslim untuk mengonsumsi khamr dan memasukkannya dalam jenis yang haram. Hal ini karena khamr memiliki dampak buruk pada kesehatan dan efek negatif pada si peminum.
II. Komposisi dan Pembuatan Khamr
Bahan Baku Khamr
Khamr umumnya dibuat dari bahan baku seperti anggur, kurma, barley, atau bahan lain yang mengandung gula. Fermentasi gula dalam bahan-bahan ini menghasilkan alkohol.
Proses Pembuatan Khamr
Proses pembuatan khamr melibatkan fermentasi bahan baku yang mengandung gula dengan bantuan ragi atau bakteri tertentu. Fermentasi ini mengubah gula menjadi alkohol, sehingga menghasilkan minuman beralkohol.
III. Dampak Buruk Khamr pada Kesehatan
Efek Khamr pada Tubuh Manusia
Konsumsi khamr secara berlebihan dapat memberikan dampak negatif pada tubuh manusia. Alkohol dalam khamr dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, termasuk hati, otak, dan sistem saraf.
Gangguan Fisik akibat Khamr
Penggunaan khamr dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai gangguan fisik, seperti kerusakan hati (sirosis hati), kerusakan otot jantung, peningkatan risiko kanker, kerusakan pankreas, dan gangguan sistem pencernaan.
Gangguan Mental akibat Khamr
Khamr juga dapat berdampak buruk pada kesehatan mental. Peminum khamr berisiko mengalami depresi, kecemasan, gangguan tidur, dan penurunan kognitif. Selain itu, khamr juga dapat memicu terjadinya kekerasan dan masalah perilaku lainnya.
IV. Khamr sebagai Minuman Haram dalam Islam
Alasan Khamr Diharamkan
Khamr diharamkan dalam agama Islam karena mengandung bahaya dan dampak negatif yang merugikan bagi individu dan masyarakat. Alkohol dalam khamr dapat mengganggu akal sehat dan menyebabkan kerugian sosial serta moral.
Larangan Khamr dalam Al-Quran
Larangan terhadap konsumsi khamr tercantum dalam Al-Quran. Beberapa ayat Al-Quran menjelaskan larangan tersebut, termasuk Surah Al-Baqarah ayat 219 dan Surah Al-Ma’idah ayat 90.
Ayat Al-Qur’an tentang Khamr
Dalam Al-Qur’an ada beberapa ayat yang membahas tentang khamr dan larangan konsumsinya. Berikut beberapa ayat Al-Qur’an yang mencatat khamr.
1. Surat Al-Baqarah ayat 219
۞ يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Arab-Latin: Yas`alụnaka ‘anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā iṡmung kabīruw wa manafi’u lin-nāsi wa iṡmuhumā akbaru min-naf’ihimā, wa yas`alụnaka māżā yunfiqụn, qulil-‘afw, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la’allakum tatafakkarụn
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
2. Surat An-Nisaa ayat 43:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqrabuṣ-ṣalāta wa antum sukārā ḥattā ta’lamụ mā taqụlụna wa lā junuban illā ‘ābirī sabīlin ḥattā tagtasilụ, wa ing kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa’īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum, innallāha kāna ‘afuwwan gafụrā
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
3. Surat An-Nahl Ayat 67
وَمِن ثَمَرَٰتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلْأَعْنَٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Arab-Latin: Wa min ṡamarātin-nakhīli wal-a’nābi tattakhiżụna min-hu sakaraw wa rizqan ḥasanā, inna fī żālika la`āyatal liqaumiy ya’qilụn
Artinya: Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
4. Surat Al-Ma’idah Ayat 90
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la’allakum tufliḥụn
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Hadits Rasulullah SAW tentang Khamr
Mengutip buku Tafsir al-Munir Jilid 1 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dijabarkan beberapa hadits Rasulullah SAW tentang khamr. Khamr dijelaskan sebagai minuman haram yang harus dihindari karena berbahaya.
Para ulama berbeda pendapat tentang maksud khamr. Abu Hanifah dan para ulama Irak berpendapat bahwa khamr adalah minuman yang memabukkan yang terbuat dari sari anggur saja. Minuman yang memabukkan yang terbuat dari bahan lain, misalnya dari kurma, gandum, jawawut, jagung, dan sejenisnya, tidak disebut khamr, melainkan disebut nabiidz.
Dengan demikian, ayat pengharaman khamr terbatas pada khamr dalam pengertian di atas, sedangkan minuman memabukkan lainnya (yakni nabiidz) halal hukumnya jika sedikit, tetapi kalau banyak sehingga memabukkan maka ia haram berdasarkan as-Sunnah.
Adapun jumhur (selain Abu Hanifah), para ulama Hijaz, dan para ulama hadits berpendapat bahwa khamr adalah minuman yang memabukkan yang terbuat dari sari anggur atau lainnya. Jadi, segala yang memabukkan, baik terbuat dari sari kurma, jawawut, ataupun gandum adalah khamr.
Khamr meliputi segala sesuatu yang memabukkan, berarti pengharaman benda-benda yang memabukkan. Dalam jumlah sedikit maupun banyak tetaplah hukumnya haram.
Berikut beberapa hadits yang menyatakan keharaman khamr:
Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Khamr itu haram karena bendanya itu sendiri. Minuman yang lain haram kalau memabukkan.”
Dalam sebuah riwayat dari Ali disebutkan pula tentang status haram khamr:
“Khamr itu (sedikit maupun banyak) diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan semua minuman yang lain diharamkan kalau memabukkan saja.”
Dalam hadits Mutawatir yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap benda yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram.”
Begitu pula hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan para penyusun kitab Sunan (kecuali an-Nasa’i) dari Nu’ man bin Basyir:
“Sesungguhnya ada khamr yang dibuat dari buah anggur, ada pula yang dibuat dari madu, kismis, serta kurma. Dan aku melarang kalian.”
Secara eksplisit hadits-hadits yang shahih ini menunjukkan bahwa nabiidz disebut khamr sebab ia memabukkan dan, karena itu, ia haram.
Dalil yang menunjukkan keharamannya (baik sedikit maupun banyak) adalah riwayat al-Bukhari dari Aisyah, dia berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang al-bit’ (yaitu nabidz madu) dan beliau menjawab:
“Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” (HR al-Bukhari)
Demikian ajaran Islam mengatur dan menegaskan status haram khamr. Minuman ini dilarang dikonsumsi umat muslim dan dapat menimbulkan dosa besar.