Pelajar Wajib Mengetahui dan Melaksanakan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 4 SD Halaman 28: Identifikasi keberagaman

FOKUS ILMU HUKUM – Mengapa pelajar wajib mengetahui dan melaksanakan uu ite nomor 11 tahun 2008, semakin besar pengaruh teknologi informasi yang terjadi dalam kehidupan manusia, maka akan semakin besar pula risiko teknologi informasi untuk disalahgunakan. Pada realitanya, banyak hal buruk yang dapat terjadi melalui teknologi informasi itu sendiri. Maka dari itu, pemerintah merasa bahwa teknologi informasi tidak hanya perlu untuk diperhatikan, tetapi juga perlu diatur dalam hukum.

Baca juga:  Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

UU Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan Undang-undang yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Informasi Elektronik diartikan sebagai satu/sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak hanya terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik/email, telegram, teleks, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah dan mempunyai arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik itu sendiri adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Baca juga: 6 Ancaman di Bidang Sosial Budaya dan Cara Menyikapinya

Pada saat ini, salah satu instrumen hukum yang mengatur tentang teknologi informasi adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mengapa setiap orang wajib mengetahui dan melaksanakan UU ITE Nomor 11 tahun 2008 Pasal 28?

  • Untuk memberikan aturan untuk tidak menyebarkan hoaks, berita bohong, dan ujaran kebencian
  • Untuk memberikan hukuman bagi yang melanggar, tujuannya menghilangkan kepanikan masyarakat
  • Untuk menjadi peringatan bagi orang penyebar hoaks, berita bohong, dan SARA
  • Untuk mengingatkan kita agar jangan gampang percaya, harus dicari tahu dahulu sebelum menyebarkan
  • Untuk memberikan perlindungan hukum bagi orang yang menjadi korban rasisme karena kebencian di media sosial
Baca Juga:  Jika 20 Ekor Kambing Mampu Menghabiskan Rumput Sebanyak 4 Lapangan Selama 8 Hari

Mengetahui Manfaat dan Pelaksanaan UU ITE

Manfaat UU ITE

  • Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
  • Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dengan adanya UU ITE ini, maka:

  • Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
  • E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
  • Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan  konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
  • Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain

Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa  perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:

Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan  kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga:  Sejarah Islam di Nusantara dan Kunci Jawaban PAI

Baca Juga: Pengertian Hukum, Tujuan, Unsur dan Jenis-Jenisnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *