Cara Mendaftarkan Media Online ke Dewan Pers agar Terverifikasi

FOKUS TEKNO – Media online atau media siber adalah salah satu bentuk pers yang berkembang pesat di era digital. Media online menyajikan informasi kepada publik melalui internet, baik dalam bentuk teks, gambar, suara, video, atau kombinasi dari semuanya. Media online bisa berupa portal berita, blog, podcast, vlog, atau media sosial.

Media online memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi yang akurat, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, tidak semua media online memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Banyak media online yang menyebarkan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau berpotensi merugikan orang lain.

Untuk mengatasi masalah ini, Dewan Pers sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi pers di Indonesia, telah mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme media online dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh media online agar sesuai dengan pedoman ini adalah terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers. Dengan terdaftar dan terverifikasi, media online akan mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum sebagai lembaga pers. Selain itu, media online juga akan mendapatkan kepercayaan dan kredibilitas lebih tinggi dari publik.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan media online ke Dewan Pers agar terverifikasi? Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

1. Membuat Badan Hukum Perusahaan Pers

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat badan hukum perusahaan pers yang akan menerbitkan media online Anda. Badan hukum perusahaan pers harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Untuk membuat PT, Anda harus mengurus beberapa dokumen dan perizinan, antara lain:

  • Akta Pendirian Perusahaan yang dibuat oleh notaris
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dari kelurahan atau kecamatan setempat
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Direktorat Jenderal Pajak
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  • Izin Gangguan (HO) dari Satuan Polisi Pamong Praja

Anda juga harus memastikan bahwa bidang usaha PT Anda adalah media atau pers sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kegiatan ekonomi utamanya.

Bidang usaha media atau pers termasuk dalam kelompok J Informasi dan Komunikasi dengan kode 63.9. Bidang usaha ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, majalah, jurnal, dan sejenisnya; penyiaran radio dan televisi; penyediaan konten internet; agen berita; dan lain-lain.

Baca Juga:  Cara Share Lokasi Lewat WA di Android

2. Membuat Website Media Online

Langkah kedua yang harus Anda lakukan adalah membuat website media online yang akan Anda daftarkan ke Dewan Pers. Website media online harus memiliki domain sendiri yang sesuai dengan nama perusahaan pers Anda. Misalnya, jika nama PT Anda adalah PT Media Online Indonesia, maka domain website Anda bisa berupa www.mediaonline.co.id atau www.mediaonline.id.

Selain itu, website media online juga harus memenuhi beberapa kriteria teknis dan konten, antara lain:

  • Memiliki halaman utama yang menampilkan judul media online, logo perusahaan pers, alamat redaksi, nomor telepon, email, dan media sosial
  • Memiliki halaman redaksi yang menampilkan struktur organisasi redaksi, nama-nama wartawan beserta nomor kartu persnya, nama-nama kontributor beserta nomor identitasnya
  • Memiliki halaman pedoman media siber yang menampilkan pedoman pemberitaan media siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers
  • Memiliki halaman kebijakan privasi yang menampilkan kebijakan media online terkait pengumpulan, penggunaan, dan perlindungan data pribadi pengunjung website
  • Memiliki halaman kontak yang menampilkan formulir untuk menghubungi redaksi atau memberikan kritik dan saran
  • Memiliki halaman disclaimer yang menampilkan pernyataan tanggung jawab media online terhadap konten yang dipublikasikan
  • Memiliki halaman koreksi dan hak jawab yang menampilkan prosedur dan mekanisme koreksi dan hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh konten media online
  • Memiliki halaman iklan yang menampilkan ketentuan dan tarif pemasangan iklan di media online
  • Memiliki konten yang berkualitas, bermanfaat, akurat, terpercaya, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik
  • Memiliki konten yang beragam, meliputi berita, opini, kolom, wawancara, liputan khusus, foto, video, infografis, dan lain-lain
  • Memiliki konten yang teratur, minimal satu artikel per hari

3. Mendaftarkan Akun di Website Dewan Pers

Langkah ketiga yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan akun di website Dewan Pers. Website Dewan Pers adalah www.dewanpers.or.id. Di website ini, Anda bisa mengurus berbagai hal terkait dengan pers, seperti verifikasi media, sertifikasi wartawan, pengaduan masyarakat, dan lain-lain.

Untuk mendaftarkan akun di website Dewan Pers, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi website Dewan Pers di www.dewanpers.or.id
  • Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman utama
  • Isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda, seperti nama lengkap, email, nomor telepon, alamat, dan kata sandi
  • Centang kotak “Saya bukan robot” dan ikuti instruksi yang muncul
  • Klik tombol “Daftar”
  • Buka email Anda dan klik link konfirmasi yang dikirim oleh Dewan Pers
  • Selesai! Anda sudah berhasil mendaftarkan akun di website Dewan Pers

4. Mengisi Formulir Pendaftaran Media Online

Langkah keempat yang harus Anda lakukan adalah mengisi formulir pendaftaran media online di website Dewan Pers. Formulir ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang media online Anda agar bisa diverifikasi oleh Dewan Pers.

Baca Juga:  Cara Menghilangkan Iklan di HP Android yang Tiba-tiba Muncul Tanpa Aplikasi

Untuk mengisi formulir pendaftaran media online, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Login ke akun Anda di website Dewan Pers
  • Klik menu “Verifikasi Media” di bagian atas halaman
  • Klik tombol “Daftar Media Baru”
  • Pilih jenis media “Media Siber”
  • Isi formulir dengan data dan informasi tentang media online Anda, seperti nama media, alamat redaksi, nomor telepon, email, domain website, nama pemilik perusahaan pers, nama pemimpin redaksi, nama penanggung jawab teknis, jumlah wartawan tetap dan tidak tetap, jumlah kontributor tetap dan tidak tetap, jumlah artikel per hari, rata-rata kunjungan per hari, dan lain-lain
  • Unggah dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh Dewan Pers, seperti akta pendirian perusahaan pers beserta perubahannya (jika ada), NPWP perusahaan pers, SIUP perusahaan pers, TDP perusahaan pers, HO perusahaan pers, SKDP perusahaan pers, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemimpin redaksi beserta materai 10.000 rupiah dan tanda tangan basah (bisa didownload dari website Dewan Pers), foto kantor redaksi dari luar dan dalam gedung (minimal 4 foto), foto ruang kerja wartawan (minimal 2 foto), foto ruang server (minimal 1 foto), foto rapat redaksi (minimal 1 foto), kartu pers dari pemimpin redaksi beserta surat tugasnya (jika ada), kartu pers dari wartawan tetap beserta surat tugasnya (jika ada), kartu identitas dari kontributor tetap beserta surat tugasnya (jika ada), contoh artikel
  • Klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan formulir pendaftaran media online Anda ke Dewan Pers
  • Tunggu konfirmasi dari Dewan Pers melalui email atau telepon tentang status verifikasi media online Anda
  • Jika media online Anda lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan sertifikat verifikasi media siber dari Dewan Pers yang berlaku selama 3 tahun
  • Jika media online Anda tidak lolos verifikasi, Anda akan mendapatkan surat penolakan dari Dewan Pers yang berisi alasan penolakan dan saran perbaikan
  • Jika media online Anda perlu melakukan perbaikan, Anda bisa mengajukan permohonan ulang dengan mengisi formulir pendaftaran media online lagi setelah melakukan perbaikan sesuai dengan saran Dewan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *