Mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan seringkali menjadi beban biaya bagi masyarakat. Namun, ada kesempatan untuk mendapatkan sertifikat tanah tanpa biaya alias gratis. Berikut ini panduan lengkap tentang syarat dan cara membuat sertifikat tanah gratis yang perlu Anda ketahui.
Daftar Isi
Layanan Tanah dengan Tarif 0 Rupiah
Pemerintah menyediakan beberapa layanan pertanahan dengan tarif 0 rupiah melalui jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Layanan ini meliputi:
- Pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
- Pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau Petugas Konstatasi.
- Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali, termasuk perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.
Kelompok Masyarakat yang Memenuhi Syarat
Meskipun layanan ini gratis, masyarakat yang memenuhi kriteria tetap harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis.
Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis
Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pengenaan tarif 0 rupiah:
Masyarakat Tidak Mampu
- Perorangan dengan penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota.
- Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa.
Masyarakat dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
- Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan dari kementerian yang membidangi perumahan.
Badan Hukum di Bidang Keagamaan dan Sosial
- Penggunaan tanah untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya.
- Melampirkan fotokopi Anggaran Dasar dengan menunjukkan aslinya dan surat keterangan dari instansi terkait.
Veteran, Pensiunan, dan Purnawirawan
- Melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dan/atau akta perkawinan atau surat nikah bagi suami/istri/janda/duda.
Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit.
- Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi atau pejabat yang ditunjuk.
Wakif (Pihak yang Mewakafkan Harta Benda Miliknya)
- Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.
Masyarakat Hukum Adat
- Melampirkan penetapan keberadaan dari Pemerintah Daerah.
Proses Pengajuan Permohonan
Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli, dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Kemudian, masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan semua persyaratan di atas.
Permohonan ini harus dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Dengan memahami dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, Anda dapat mengajukan permohonan sertifikat tanah gratis dan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh pemerintah tanpa mengeluarkan biaya.