Edukasi

Salah Satu Sumber Penerimaan APBN yang Berasal dari Penerimaan Bukan Pajak Adalah Bagian Laba Atas

×

Salah Satu Sumber Penerimaan APBN yang Berasal dari Penerimaan Bukan Pajak Adalah Bagian Laba Atas

Sebarkan artikel ini

FOKUS – Sumber penerimaan APBN yang berasal dari penerimaan bukan pajak adalah bagian laba atas pemanfaatan Sumber Daya Alam. Misalnya pemanfaatan air, udara, bumi dan kekayaan lainnya.

Pemanfaatan, penggunaan barang milik negara juga termasuk didalamnya. Merupakan salah satu sumber penerimaan APBN yang berasal dari penerimaan bukan pajak adalah bagian laba atas hal tersebut.

Pendapatan yang didapatkan oleh negara berasal dari dalam dan luar negeri. Pendapatan ini akan digunakan untuk proses pembangunan nasional.

Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap 5 Agenda Utama APBN

Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat untuk mendapatkan penambahan nilai kekayaan bersih. Kekayaan itu berupa pendapatan pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah. 

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ada tiga sumber pendapatan negara. 

Tiga sumber tersebut adalah penerimaan negara dari pembayaran pajak, penerimaan bukan pajak dan hibah.

1. Penerimaan Negara dari Pembayaran Pajak

Pajak sendiri merupakan pendapatan yang paling besar yang mendukung APBN. Pajak yang didapatkan baik pajak dalam negeri maupun luar negeri. 

Misalnya pajak dalam negeri berasal dari Pajak Bumi Bangunan, PPN, PPh, pembayaran cukai. Selain itu pajak penghasilan, listrik, kendaraan bermotor dan lainnya. 

Negara Indonesia dalam mengambil pajak pihak yang berwenang adalah pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak berwenang memungut pajak di pusat. 

sedang untuk Daerah yang berwenang memungut pajak adalah Dinas Pendapatan Daerah. 

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Pendapatan ini diperoleh dari sektor lain selain dari pajak, menurut UU No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan pungutan individu atau badan tertentu. 

Maksudnya dimana individu atau badan tertentu memanfaatkan layanan sumberdaya yang ada memperoleh manfaat langsung dan tidak langsung.

Baca juga: Berbagi Beban APBN, Banggar DPR Apresiasi Pertamina

Penerimaan tersebut berasal dari beberapa hal misalnya dalam pemanfaatan sumber daya alam seperti Minyak dan gas. 

Dalam pelayanan berupa barang dan jasa misalnya perkeretaapian, kesehatan, hak cipta dan pendidikan.

Pendapatan yang diperoleh karena penyertaan modal misalnya dengan adanya BUMN yang mengelola modal tersebut.

BACA JUGA:  Kunci Jawaban Platform Merdeka Mengajar Post Test Modul 3 Praktik Coaching di Satuan Pendidikan

Misalnya pendapatan yang didapatkan dari sisa dana pembangunan yang sebelumnya dikeluarkan. Sehingga hal tersebut termasuk penerimaan yang berasal bukan dari sektor pajak. 

3. Dana Hibah

Hibah sendiri merupakan penerimaan diluar dari PNBP walaupun merupakan penerimaan dari non pajak. 

hibah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.

pemerintah tidak sembarangan menerima dana hibah dari negara lain untuk menambah APBD, karena sudah ada aturan yang jelas.

Dana hibah sendiri terbagi atas beberapa hal, misalnya hibah terencana, hibah langsung, hibah melalui Bendahara Umum Negara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Selain itu ada hibah luar negeri, hibah yang berasal dari negara luar organisasi luar misalnya PBB atau perusahaan asing.

Ada juga hibah Daerah, hibah dalam negeri dan hibah tanpa melalui KPPN. Hibah sendiri tentunya memiliki tujuan dalam pembangunan Nasional misalnya untuk mengatasi dan pemulihan bencana alam.

Itulah tadi beberapa sumber penerimaan dan pendapatan yang dimiliki oleh negara. Pendapatan dari sektor pajak menjadi sumber pendapatan terbesar.***

Baca juga: Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Rangkasbitung, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Dispensasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *