Edukasi

Petunjuk dan Peraturan Penggunaan dana BOS

×

Petunjuk dan Peraturan Penggunaan dana BOS

Sebarkan artikel ini

“Dana BOS” adalah program pemerintah di Indonesia yang memberikan bantuan dana bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia sebagai bagian dari program wajib belajar 12 tahun. BOS singkatan dari “Bantuan Operasional Sekolah” dan bertujuan untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Dana BOS disalurkan melalui rekening bank milik sekolah yang bersangkutan dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembelian buku, alat tulis, pembayaran gaji guru dan staf, pemeliharaan gedung dan fasilitas, dan pembayaran biaya listrik, air, dan telepon.

Sekolah yang menerima dana BOS harus mematuhi sejumlah persyaratan dan tata cara penggunaan dana yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan besaran dana BOS yang akan diberikan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia berdasarkan kriteria tertentu seperti jumlah siswa, lokasi, dan tingkat pendidikan.

Jenis Bantuan Operasional Sekolah, yaitu:

  • menginput data rekening yang dimasukkan oleh sekolah ke Dapodik,
  • data dari Dapodik akan ditarik ke aplikasi BOS Salur untuk dilakukan verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan oleh Kemendikbud dan juga Bank,
  • jika data sudah sama atau valid, tahap selanjutnya yakni mengirimkan data tersebut ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk kemudian dilakukan proses pencairan,
  • proses pencairan dana BOS harus menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana bisa diterima langsung oleh

Penyaluran dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening sekolah penerima Dana BOS sesuai dengan surat rekomendasi penyaluran Dana BOS dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diteruskan melalui Nota Dinas Rekomendasi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran. KPPN melakukan penyaluran setelah melakukan verifikasi kesesuaian antara SK dan Daftar Permintaan Penyaluran untuk provinsi bersangkutan, jumlah sekolah, dan nominal penyaluran.

Berbeda dari tahun sebelumnya, KPPN Pontianak pada tahun 2021 menerima perubahan alokasi DIPA Dana BOS hasil revisi bulan Oktober yang menyebabkan kenaikan signifikan sehingga dilakukan penyaluran Cadangan Dana BOS Reguler Tahap IV Gelombang I. Perubahan besaran alokasi dimungkinkan terjadi mengingat dinamisnya perubahan jumlah sekolah dan siswa penerima yang terdaftar di NISN Dapodik terutama perbedaan waktu antara berlangsungnya tahun akademik ajaran baru dengan tahun anggaran berjalan.

BACA JUGA:  Stasiun Kereta Api Rangkas Bitung Masuk Kategori Cagar Budaya

Pada akhir pengelolaan Dana BOS di akhir tahun anggaran, masing-masing sekolah yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi diwajibkan melakukan penyetoran ke RKUN dalam hal terdapat adanya sisa atas penyaluran Dana BOS oleh KPPN yang belum terserap.

Larangan Penggunaan Dana BOS

BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :

  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. Menanamkan saham;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
  14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
  15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Daftar Terbaru Komponen Penggunaan BOS Reguler

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022  memuat petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dana BOS reguler dapat digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Lalu, komponen apa saja yang dapat dibiayai menggunakan BOS reguler?

BACA JUGA:  Teks Cerita Sejarah Dapat Dikategorikan Sebagai Teks Naratif Apabila

1. Penerimaan Peserta Didik baru

Contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru antara lain seperti penggandaan formulir pendaftaran, penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan, publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru, kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua, pendataan ulang Peserta Didik lama, dan/atau kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru. 

2. Pengembangan perpustakaan

Komponen pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS reguler antara lain seperti penyediaan buku teks utama termasuk buku digital, penyediaan buku teks pendamping, penyediaan buku nonteks termasuk buku digital, penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar; dan/ atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa komponen yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran. Sedangkan dalam pelaksanaan ekstrakurikuler, komponen yang dapat dibiayai antara lain seperti penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksudkan antara lain seperti penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya dan atau pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

Adapun contoh komponen pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler seperti pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh, pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya, dan atau pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

BACA JUGA:  Pengertian Kebebasan Pers dan Contohnya dalam Demokrasi

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Baca Juga  Panduan Tata Ruang Sekolah dalam Penyelenggaraan PTM Terbatas

Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa

Pembiayaan yang dimaksud antara lain seperti pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan seperti pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan, dan atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan juga dapat menggunakan dana BOS Reguler.

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran

Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti pencetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul interaktif dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, pengadaan alat keterampilan, bahan praktik keterampilan, komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran; dan atau alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

Kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan.

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan 

Kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan

12. Pembayaran honor 

Pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *